PT Arion Indonesia Persoalkan Putusan Pengadilan Pajak: Diduga Ada Kekuranglengkapan Pertimbangan Bukti

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Pajak saat memimpin persidangan secara daring, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Sidang ini turut dihadiri perwakilan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak melalui konferensi video.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak saat memimpin persidangan secara daring, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Sidang ini turut dihadiri perwakilan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak melalui konferensi video.

SUARA UTAMA — Surabaya, 28 November 2025 — Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa antara PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai perhatian setelah pihak wajib pajak menilai adanya kekeliruan dalam pencantuman serta penilaian alat bukti. Putusan Nomor PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA, yang dibacakan pada 19 November 2025, resmi menolak gugatan PT Arion Indonesia atas sengketa SKPKB PPh Badan senilai lebih dari Rp5,14 miliar.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M., didampingi Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 PT Arion Indonesia Persoalkan Putusan Pengadilan Pajak: Diduga Ada Kekuranglengkapan Pertimbangan Bukti Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Dokumen Memicu Pertanyaan

Dalam persidangan, PT Arion Indonesia menyerahkan Kesimpulan Akhir setebal 68 halaman, sementara DJP menyerahkan dokumen serupa sebanyak 35 halaman. Namun, putusan akhir majelis hanya setebal 36 halaman.

Pihak PT Arion Indonesia menilai ketidakseimbangan jumlah halaman ini sebagai indikasi bahwa tidak semua bukti telah dicantumkan atau dipertimbangkan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf f UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hingga berita ini diturunkan, tim majelis hakim Pengadilan Pajak belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

 

Enam Poin Keberatan dari Wajib Pajak

Berdasarkan analisis internal PT Arion Indonesia serta kajian ahli, setidaknya terdapat beberapa isu yang dipersoalkan:

1. Penentuan Pokok Sengketa Dinilai Tidak Tepat

Majelis dianggap hanya fokus pada Pasal 25 ayat (3a) UU KUP mengenai syarat pelunasan berdasarkan “nilai yang disetujui”, padahal PT Arion menyatakan tidak pernah menyetujui angka SKPKB tersebut.

BACA JUGA :  Self Assessment dan Ilusi Kemandirian Fiskal

2. Dugaan Pengabaian Bukti Kunci

Beberapa bukti, seperti perbandingan tanggapan SPHP I/II, dokumen e-Dropbox, serta bukti ketidaksepakatan nilai, disebut tidak muncul dalam uraian putusan.

3. Penilaian Fakta Persetujuan Dianggap Tidak Konsisten

Wajib pajak menegaskan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir, namun majelis tetap menyimpulkan adanya “nilai disetujui”.

4. Keterangan Ahli Tidak Dianalisis Secara Memadai

Keterangan ahli pajak independen dinilai hanya dicatat tanpa penjabaran analisis hukum.

5. Penerapan Pasal 25(3a) UU KUP Dinilai Tidak Tepat

Majelis menerapkan syarat pelunasan keberatan meski syarat dasarnya dianggap tidak terpenuhi.

6. Penyajian Fakta dalam Putusan Dinilai Tidak Komprehensif

Beberapa fakta persidangan disebut tidak tercermin dalam putusan.

 

Pendapat Ahli dari P5I

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey, turut memberikan pandangan setelah menelaah putusan tersebut.

“Putusan semestinya memuat pertimbangan terhadap seluruh bukti yang diajukan. Jika ada bukti yang tidak dinilai atau tidak ditampilkan, hal itu perlu diperiksa lebih jauh apakah merupakan kekurangan administrasi atau bentuk kekeliruan,” ujar Dr. Rey.

Pihak P5I menegaskan bahwa pernyataannya bersifat teknis-profesional dan tidak dimaksudkan untuk menilai integritas pribadi hakim.

 

PT Arion Indonesia Pertimbangkan Upaya Hukum Selanjutnya

PT Arion Indonesia menyatakan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak, termasuk kemungkinan pengajuan peninjauan kembali.

Sebagai bentuk keberimbangan, SUARA UTAMA juga membuka ruang bagi DJP maupun Pengadilan Pajak apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait isu ini

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru