SUARA UTAMA, Probolinggo – Komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS dan Komunitas PAKOPAK sepakat dengan analisa hukum LSM LIRA Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan dalam penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Probolinggo. pihak nya, menyakini analisa hukum LSM LIRA tidak sembarangan pastinya sesuai data yang di milikinya. 22/11/2025.
Kedua Komunitas tersebut mensupport dan mengapresiasi LSM LIRA Jawa Timur khususnya LSM LIRA Kabupaten Probolinggo. Yang dengan lantang menyoroti, Mengkritik penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 yang dinilai berpotensi menjerumuskan Bupati dan Wakil Bupati ke dalam risiko hukum, politik, hingga administratif karena adanya rekayasa teknokratis yang dianggap membahayakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut di sampaikan personil komunitas Pakopak “Budi Harianto” menurut nya LSM LIRA tidak mengkin mengeluarkan statemen sembarangan tanpa menelusuri kejanggalan kejanggalan dan memvalidasi data data yang di miliki nya.
“Kami dari komunitas Pakopak sangat mengapresiasi penelusuran LSM LIRA Jawa Timur khususnya Kabupaten Probolinggo. Kami yakin, Analisa Hukum yang di keluarkan di media online oleh Gubernur LIRA Jawa Timur “Syamsuddin” terkait kejanggalan dalam penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026. Sudah melalui kajian kajian yang matang. Tanpa kajian tersebut, Tidak mungkin Gubernur LIRA menyampaikan melalui media online. “Ucap nya.
Ketua komunitas Jurnalis Nusantara Trabas “Syahrony” menambahkan. Menurutnya, wajar jika Gubernur LSM LIRA ” Syamsuddin” meminta seluruh dugaan permainan angka di hentikan dan mengingatkan oknum OPD kabupaten Probolinggo.
“Kami senada dengan yang di sampaikan Pakopak. Wajar jika Gubernur LIRA Jawa Timur memerintahkan Bupati LIRA Probolinggo membentuk Tim Investigasi Menyeluruh terhadap seluruh proses penyusunan KUA–PPAS 2026. Menurut kami, Seharusnya oknum OPD Sadar, dan berterima kasih telah di ingatkan oleh Gubernur LIRA agar lebih baik lagi kedepan (introspeksi diri). “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno














