MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berita mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemajakan pensiun, dengan grafik yang menggambarkan fluktuasi angka sebagai simbol dari stabilitas dan ketegasan hukum terkait pajak pensiun.

Ilustrasi berita mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemajakan pensiun, dengan grafik yang menggambarkan fluktuasi angka sebagai simbol dari stabilitas dan ketegasan hukum terkait pajak pensiun.

SUARA UTAMA – Surabaya, 14 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan terhadap pemajakan uang pensiun, yang berarti status quo pajak atas pensiun tetap berlaku. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menegaskan bahwa gugatan terhadap ketentuan pajak pensiun yang dilayangkan oleh sejumlah pensiunan dan pekerja, tidak dapat diterima.

Para pemohon menggugat Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengenakan pajak atas uang pensiun. Mereka berargumen bahwa pemajakan terhadap hak pensiun bertentangan dengan prinsip keadilan, mengingat pensiun dianggap sebagai hak yang diperoleh setelah masa pengabdian panjang.

Namun, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa ada inkonsistensi dalam menyebutkan norma yang digugat, termasuk ketidaktepatan dalam merumuskan pasal dan frasa yang terlibat dalam pemajakan pensiun. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa tidak perlu melanjutkan pertimbangan lebih lanjut mengenai substansi gugatan.

Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Dengan demikian, keputusan MK memastikan bahwa ketentuan pajak yang berlaku terhadap tunjangan dan uang pensiun tetap sah. Pemerintah tetap berpegang pada ketentuan yang mengharuskan pensiun yang diterima oleh pegawai dan pekerja untuk dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang PPh.

Meskipun putusan ini dapat dianggap sebagai kemenangan bagi fiskal negara, isu keadilan pajak bagi pensiunan akan tetap menjadi topik perdebatan publik. Sejumlah pihak, terutama pensiunan dan serikat pekerja, menyatakan bahwa pemajakan pensiun dapat memberatkan mereka, karena pensiun diharapkan menjadi sumber pendapatan utama setelah masa pensiun.

BACA JUGA :  Banyak Asuransi Bermasalah di Indonesia, Kerugian Capai Rp19,4 Triliun

Pandangan Ahli Pajak
Menurut Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, meskipun keputusan ini memberikan kepastian hukum, pajak atas pensiun harus tetap menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait dengan beban yang ditanggung oleh pensiunan. “Pajak pensiun ini perlu dipertimbangkan secara cermat, agar tidak menambah beban hidup pensiunan yang sudah tidak lagi memiliki sumber pendapatan lain selain pensiun,” ujar Yulianto.

Sebagai tambahan, ketentuan pajak ini juga perlu terus dikaji apakah sudah sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk mendorong kesejahteraan pensiunan tanpa menciptakan ketidakadilan ekonomi di kalangan mereka.

Menghadapi Dinamika Peraturan Pajak di Masa Depan
Meskipun MK telah menolak gugatan ini, perubahan terhadap regulasi pajak pensiun di masa depan tetap memungkinkan. Sebagai bagian dari upaya reformasi pajak, dinamika hukum dan kebijakan pajak pensiun akan terus berkembang, mengingat kondisi sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi persepsi keadilan bagi pensiunan.

Seiring dengan perkembangan ini, konsultan pajak dan pemberi kerja di sektor pensiun harus terus memantau kebijakan pemerintah dan keputusan-keputusan hukum yang mungkin memengaruhi kewajiban perpajakan pensiunan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru