MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

- Publisher

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berita mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemajakan pensiun, dengan grafik yang menggambarkan fluktuasi angka sebagai simbol dari stabilitas dan ketegasan hukum terkait pajak pensiun.

Ilustrasi berita mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemajakan pensiun, dengan grafik yang menggambarkan fluktuasi angka sebagai simbol dari stabilitas dan ketegasan hukum terkait pajak pensiun.

SUARA UTAMA – Surabaya, 14 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan terhadap pemajakan uang pensiun, yang berarti status quo pajak atas pensiun tetap berlaku. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menegaskan bahwa gugatan terhadap ketentuan pajak pensiun yang dilayangkan oleh sejumlah pensiunan dan pekerja, tidak dapat diterima.

Para pemohon menggugat Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengenakan pajak atas uang pensiun. Mereka berargumen bahwa pemajakan terhadap hak pensiun bertentangan dengan prinsip keadilan, mengingat pensiun dianggap sebagai hak yang diperoleh setelah masa pengabdian panjang.

Namun, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa ada inkonsistensi dalam menyebutkan norma yang digugat, termasuk ketidaktepatan dalam merumuskan pasal dan frasa yang terlibat dalam pemajakan pensiun. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa tidak perlu melanjutkan pertimbangan lebih lanjut mengenai substansi gugatan.

Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Dengan demikian, keputusan MK memastikan bahwa ketentuan pajak yang berlaku terhadap tunjangan dan uang pensiun tetap sah. Pemerintah tetap berpegang pada ketentuan yang mengharuskan pensiun yang diterima oleh pegawai dan pekerja untuk dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang PPh.

Meskipun putusan ini dapat dianggap sebagai kemenangan bagi fiskal negara, isu keadilan pajak bagi pensiunan akan tetap menjadi topik perdebatan publik. Sejumlah pihak, terutama pensiunan dan serikat pekerja, menyatakan bahwa pemajakan pensiun dapat memberatkan mereka, karena pensiun diharapkan menjadi sumber pendapatan utama setelah masa pensiun.

BACA JUGA :  Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga

Pandangan Ahli Pajak
Menurut Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, meskipun keputusan ini memberikan kepastian hukum, pajak atas pensiun harus tetap menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait dengan beban yang ditanggung oleh pensiunan. “Pajak pensiun ini perlu dipertimbangkan secara cermat, agar tidak menambah beban hidup pensiunan yang sudah tidak lagi memiliki sumber pendapatan lain selain pensiun,” ujar Yulianto.

BACA JUGA :  Viral! Dugaan Aktivitas Dompeng di Tengah Kota Bangko Disorot Publik, Warga Khawatir Anak-Anak Jadi Korban

Sebagai tambahan, ketentuan pajak ini juga perlu terus dikaji apakah sudah sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk mendorong kesejahteraan pensiunan tanpa menciptakan ketidakadilan ekonomi di kalangan mereka.

Menghadapi Dinamika Peraturan Pajak di Masa Depan
Meskipun MK telah menolak gugatan ini, perubahan terhadap regulasi pajak pensiun di masa depan tetap memungkinkan. Sebagai bagian dari upaya reformasi pajak, dinamika hukum dan kebijakan pajak pensiun akan terus berkembang, mengingat kondisi sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi persepsi keadilan bagi pensiunan.

Seiring dengan perkembangan ini, konsultan pajak dan pemberi kerja di sektor pensiun harus terus memantau kebijakan pemerintah dan keputusan-keputusan hukum yang mungkin memengaruhi kewajiban perpajakan pensiunan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/