Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan

- Publisher

Kamis, 13 November 2025 - 14:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

SUARA UTAMA, Surabaya – 13 November 2025 — Laporan seorang pekerja perempuan di Dumai, Riau, mengenai dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah resmi diterima Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR). Konfirmasi penerimaan laporan disampaikan langsung kepada korban melalui pesan resmi WhatsApp.

 

Kronologi Kejadian dan Laporan Korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, yang bekerja sebagai DJ, melaporkan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari seorang tamu yang naik ke area panggung dan memasukkan uang ke bagian pakaian korban tanpa persetujuan. Korban kemudian meminta tamu tersebut turun untuk menjaga keamanan ruang kerjanya.

Tidak lama setelah peristiwa tersebut, korban diberhentikan oleh pihak manajemen dengan alasan bahwa korban menurunkan volume musik yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat DJ. Meskipun kontrak kerja korban disebut masih berlaku hingga Februari 2026, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

BACA JUGA :  Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Bangko Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Setelah mengirimkan formulir pengaduan ke Komnas Perempuan, korban menerima pesan dari UPR yang menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan dicatat dalam sistem layanan. UPR kemudian meminta konfirmasi lanjutan mengenai kesediaan korban untuk melanjutkan proses pendampingan melalui mekanisme rujukan. Korban menyatakan bersedia, sehingga proses rujukan saat ini sedang berjalan menuju lembaga layanan di wilayah korban sesuai kebutuhan yang telah diidentifikasi.

BACA JUGA :  15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

UPR Komnas Perempuan menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses melalui mekanisme rujukan dan diarahkan kepada lembaga layanan seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), P2TP2A, layanan psikologis, atau lembaga perlindungan lainnya. UPR juga memberikan informasi layanan darurat, seperti SAPA 129 dan SEJIWA KemenPPPA di nomor 119 ekstensi 8, serta situs carilayanan.com untuk membantu korban menemukan lembaga layanan terdekat.

 

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menilai bahwa pelaporan dugaan pelecehan merupakan langkah penting bagi korban untuk memperoleh perlindungan yang memadai. Ia menyatakan bahwa pekerja yang berusaha menjaga keselamatan diri dan ruang kerjanya tidak semestinya langsung dikenai sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA :  Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

“Penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menandakan bahwa korban telah memasuki jalur resmi untuk mendapatkan pendampingan,” ujar Eko. “Selain aspek dugaan pelecehan seksual, PHK yang dilakukan tanpa proses klarifikasi atau pemeriksaan internal yang objektif perlu ditinjau ulang berdasarkan aturan ketenagakerjaan.”

Eko menambahkan bahwa proses rujukan yang sedang berjalan dapat membuka akses bagi korban untuk memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta layanan pemulihan lainnya.

 

Upaya Keberimbangan Informasi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, SUARA UTAMA menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas informasi yang dimuat dalam laporan ini.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif
Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Relokasi PKL Dengan Humanis, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Menyajikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera 
UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/