Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oleh Suara Utama menampilkan simbol uang kertas dan koin rupiah sebagai metafora terhadap aspek anggaran dan tata kelola dalam pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ilustrasi oleh Suara Utama menampilkan simbol uang kertas dan koin rupiah sebagai metafora terhadap aspek anggaran dan tata kelola dalam pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

SUARA UTAMA – Surabaya, 10 November 2025 – Pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini ditugaskan memperkuat kebijakan gizi nasional dan menjalankan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026.
Namun, sejumlah kalangan menilai dasar hukum pembentukan BGN perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.

Dasar Hukum Dipertanyakan

Dalam konsiderans Mengingat, Perpres 83/2024 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tanpa menyebutkan Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar delegasi kewenangan.
Menurut pengamat hukum tata negara, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda terkait posisi BGN dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap peraturan di bawah undang-undang harus bersumber dari peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, sebagian pakar menilai penting bagi pemerintah untuk menjelaskan legitimasi hukum pembentukan BGN agar tidak menimbulkan celah ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai bahwa pembentukan lembaga baru perlu disertai kehati-hatian dalam aspek hukum dan tata kelola.
Ia menekankan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap lembaga dibentuk melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah tentu memiliki tujuan baik dalam memperkuat kebijakan gizi, tetapi dasar hukumnya juga harus kuat agar tidak menimbulkan perdebatan. Jika semua sesuai prosedur, lembaga seperti BGN bisa bekerja dengan legitimasi penuh,” ujar Rinto Setiyawan kepada Suara Utama, Senin (10/11).

BACA JUGA :  Perpisahan Sri Mulyani, Publik Soroti Kebijakan Tukin 300%

Rinto menambahkan, penting bagi eksekutif dan legislatif menjaga keseimbangan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga baru dengan instansi yang sudah ada.

“Bidang gizi sudah menjadi bagian dari tugas kementerian dan badan yang ada. Jadi koordinasi dan kejelasan mandat antarinstansi harus diperkuat agar programnya efektif dan akuntabel,” katanya.

Perlu Sinkronisasi Kebijakan

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, urusan gizi nasional merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, pembentukan BGN perlu disinergikan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan penggunaan anggaran.

Ajakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

IWPI mendorong agar pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan hukum, struktur organisasi, serta mekanisme pendanaan BGN kepada publik.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga baru tersebut.

“Program gizi memang prioritas nasional, tapi tata kelola dan dasar hukumnya juga harus transparan. Dengan begitu, tujuan baik pemerintah bisa tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum,” tutur Rinto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru