SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih cermat dan profesional dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Pasalnya, tren sengketa perpajakan kini mulai bergeser: Wajib Pajak tidak hanya menggugat besaran Surat Ketetapan Pajak (SKP), tetapi juga mempermasalahkan proses pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sengketa Bergeser ke Aspek Prosedural
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital” yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025), Junaidi mengungkapkan bahwa banyak sengketa di Pengadilan Pajak muncul akibat kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan fiskus. Bahkan, sejumlah gugatan sudah menyoal prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai aturan, yang berimbas pada keabsahan SKP.
“Sengketa di Pengadilan Pajak lebih banyak muncul karena proses pemeriksaan dan pengawasan dalam menentukan SKP. Bahkan, sudah ada gugatan soal prosedur pemeriksaan yang tidak benar, sehingga SKP-nya ikut tidak benar,” ujar Junaidi.
Perlu Pembenahan Internal DJP
Junaidi menilai, sebagian besar sengketa perpajakan sebenarnya bisa dihindari jika fiskus melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya pembenahan internal di tubuh DJP untuk memastikan setiap pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
“Penting untuk memperkuat prosedur pemeriksaan dan pengawasan agar tidak dianggap sewenang-wenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, profesionalisme aparat pajak harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan tidak tergerus.
Dasar Hukum Pemeriksaan
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Regulasi ini mewajibkan pemeriksa pajak memiliki kompetensi yang terukur, menggunakan metode pengujian yang tepat, mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, serta menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan bukti yang kuat dan sah.
Junaidi menilai, kedisiplinan fiskus dalam menerapkan PMK 15/2025 menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif yang bisa berujung pada sengketa hukum.
Pandangan Ahli: Profesionalisme Kunci Keadilan Pajak
Menanggapi hal tersebut, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyatakan bahwa peningkatan kapasitas dan integritas fiskus menjadi hal mutlak.
“Pemeriksa pajak harus memahami konteks bisnis Wajib Pajak. Profesionalisme, objektivitas, dan komunikasi yang baik adalah fondasi pemeriksaan yang adil,” tutur Yulianto.
Dengan semakin kompleksnya model bisnis dan transaksi digital, potensi kesalahan prosedur pemeriksaan semakin tinggi. Yulianto mengingatkan bahwa jika fiskus tidak berhati-hati, Pengadilan Pajak bisa terus dibanjiri gugatan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal proses pemeriksaan.
“Fiskus harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan melakukan pemeriksaan yang berbasis bukti, bukan asumsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi aparatur pajak serta pendekatan humanis dalam pemeriksaan. Menurutnya, langkah itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
“Kalau komunikasi terbuka dan prosesnya transparan, sengketa bisa ditekan. Yang dibutuhkan sekarang bukan hanya aturan, tapi kedewasaan dalam menegakkannya,” tambahnya.
Penutup
Peringatan dari hakim dan pandangan para ahli mencerminkan kebutuhan mendesak bagi DJP untuk menegakkan disiplin, transparansi, dan profesionalisme dalam pemeriksaan pajak. Dengan penerapan aturan secara konsisten dan berkeadilan, sengketa pajak dapat diminimalkan dan sistem perpajakan nasional dapat berjalan lebih kredibel di tengah tantangan ekonomi digital.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














