Penjelasan Lengkap PHK Akibat Force Majeure Berdasarkan PP 35/2021

- Publisher

Senin, 3 November 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, memberikan pandangan hukum terkait PHK akibat force majeure sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, memberikan pandangan hukum terkait PHK akibat force majeure sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

SUARA UTAMA – Surabaya, 3 November 2025 – Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah force majeure atau keadaan kahar kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini ternyata dapat dijadikan dasar hukum pemutusan hubungan kerja (PHK), namun tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa bukti dan prosedur yang sah.

 

Perusahaan Boleh PHK, Tapi Harus Penuhi Syarat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha diperbolehkan melakukan PHK apabila perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure).

Force majeure didefinisikan sebagai keadaan di luar kendali pengusaha, seperti bencana alam, kebakaran besar, perang, pandemi, atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan kegiatan usaha tidak dapat dijalankan.

BACA JUGA :  PUTUSAN FENOMENAL PRA PERADILAN 2026: KORBAN MENANG, NEGARA DIPAKSA MEMBERI KEPASTIAN HUKUM

Namun, jika perusahaan masih dapat beroperasi sebagian, maka alasan force majeure tidak otomatis membenarkan PHK massal. Langkah tersebut tetap harus melalui perundingan antara pengusaha dan pekerja, serta melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

 

Hak Pekerja Tetap Dilindungi

Pemerintah melalui PP 35/2021 juga menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tutup akibat force majeure tetap berhak atas kompensasi, meliputi:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 (setengah) kali ketentuan normal,
  2. Uang penghargaan masa kerja, dan
  3. Uang penggantian hak seperti cuti yang belum diambil atau biaya pemulangan.

“Walaupun alasannya keadaan kahar, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan. Pengusaha wajib memberikan kompensasi sesuai aturan,” ujar praktisi ketenagakerjaan kepada Suara Utama, Senin (3/11).

 

Komentar Pakar: Perlunya Keseimbangan dan Kepatuhan

Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menegaskan bahwa force majeure memang dapat menjadi alasan hukum bagi PHK, namun pelaksanaannya harus hati-hati dan proporsional.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

“Force majeure tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja. Pengusaha tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan hak-hak karyawan, sekalipun perusahaan sedang berada dalam tekanan ekonomi,” ujar Yulianto.

Ia menambahkan, dalam situasi ekonomi yang sulit, pemerintah dan dunia usaha harus bersinergi untuk mencari solusi yang adil, seperti restrukturisasi usaha atau penyesuaian operasional, sebelum mengambil langkah PHK.

“Keputusan PHK adalah jalan terakhir. Dalam praktiknya, perlu komunikasi terbuka antara manajemen dan pekerja agar tidak menimbulkan konflik hukum atau sosial,” lanjutnya.

BACA JUGA :  KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan

 

Prosedur Wajib Tetap Dijalankan

Sebelum melakukan PHK dengan alasan force majeure, pengusaha wajib:

  1. Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja atau serikat pekerja;
  2. Melakukan perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan;
  3. Melaporkan hasilnya kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan verifikasi dan pengawasan.

Apabila langkah-langkah tersebut diabaikan, maka PHK dapat dianggap cacat hukum dan dapat digugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Kesimpulan

Dengan demikian, force majeure memang bisa menjadi alasan sah untuk PHK, namun pelaksanaannya tidak boleh dilakukan sepihak. Pengusaha harus mematuhi aturan hukum, prosedur administratif, dan kewajiban kompensasi bagi pekerja.

Seperti disampaikan oleh Yulianto Kiswocahyono, diperlukan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan tenaga kerja agar hubungan industrial tetap berjalan harmonis di tengah tantangan ekonomi dan situasi luar biasa.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Di Balik Gemerlap Investasi: Berau Kaya Sumber Daya, Namun Lingkungan Tergerus Bebas..!
PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan
Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD
konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:31 WIB

Di Balik Gemerlap Investasi: Berau Kaya Sumber Daya, Namun Lingkungan Tergerus Bebas..!

Senin, 25 Mei 2026 - 09:39 WIB

PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WIB

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Berita Terbaru

Berita Utama

Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 17:07 WIB