Asas De Gustibus Non Est Disputandum

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana klasik Romawi menggambarkan filosofi De Gustibus Non Est Disputandum sebuah asas yang menekankan bahwa selera tidak dapat diperdebatkan. Gambar ini mencerminkan makna toleransi, kebebasan berekspresi, dan penghargaan terhadap perbedaan pandangan estetika.

Ilustrasi suasana klasik Romawi menggambarkan filosofi De Gustibus Non Est Disputandum sebuah asas yang menekankan bahwa selera tidak dapat diperdebatkan. Gambar ini mencerminkan makna toleransi, kebebasan berekspresi, dan penghargaan terhadap perbedaan pandangan estetika.

SUARA UTAMA – Surabaya, 29 Oktober 2025 –  Di tengah maraknya perdebatan di media sosial mengenai selera musik, film, dan kuliner, istilah Latin “De gustibus non est disputandum” kembali mencuri perhatian publik. Ungkapan yang berarti “selera tidak dapat diperdebatkan” ini mengingatkan masyarakat bahwa setiap individu memiliki pandangan dan preferensi yang bersifat subjektif serta tidak dapat diukur dengan standar yang sama.

Fenomena tersebut bermula dari viralnya sejumlah unggahan di platform X (Twitter) dan TikTok yang memperlihatkan perdebatan antarwarganet terkait tren hiburan dan gaya hidup. Sebagian pihak menilai selera tertentu “tidak berkualitas”, sementara yang lain menegaskan bahwa setiap orang bebas mengekspresikan preferensinya. Sejak saat itu, tagar #DeGustibus ramai digunakan sebagai simbol toleransi terhadap perbedaan pandangan dan selera pribadi.

Pakar bahasa Dr. Laksmi Wirawan menjelaskan bahwa ungkapan ini berasal dari masa Romawi kuno dan hingga kini masih relevan dalam konteks sosial modern.

“Asas ini menekankan pentingnya menghormati perbedaan pandangan estetika. Apa yang dianggap indah oleh seseorang, belum tentu demikian bagi orang lain,” ujarnya kepada Media Nasional.

Pandangan lain datang dari Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, seorang praktisi hukum dan perpajakan, yang menilai bahwa asas De gustibus non est disputandum memiliki makna mendalam dalam konteks sosial dan hukum modern.

“Dalam perspektif hukum dan etika sosial, asas ini mengingatkan kita untuk tidak menilai pilihan atau selera seseorang secara sepihak. Selama tidak melanggar hukum, preferensi pribadi adalah hak individu yang harus dihormati,” jelas Yulianto.
Ia menambahkan, penerapan asas ini penting terutama dalam dunia profesional, agar masyarakat tidak mudah menghakimi keputusan atau gaya hidup orang lain berdasarkan standar subjektif.
“Kita perlu membangun budaya toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan, baik dalam kehidupan sosial maupun praktik profesional,” tegasnya.

BACA JUGA :  KUIPs Malaysia Beri Beasiswa Pendidikan Kuliah untuk Indonesia

Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, S.Ak., praktisi hukum lainnya, menilai bahwa asas ini dapat menjadi dasar moral dalam membangun masyarakat yang inklusif.

“Asas ini mengajarkan pentingnya menghargai perbedaan tanpa harus memperdebatkannya. Dalam hukum sosial, hal ini relevan untuk mencegah diskriminasi berbasis preferensi atau gaya hidup,” ungkapnya.

Perbincangan mengenai asas ini terus berkembang di ruang digital, mencerminkan bagaimana masyarakat modern menghadapi keragaman opini di dunia maya. Dalam konteks yang lebih luas, De gustibus non est disputandum menjadi pengingat bahwa keanekaragaman selera bukanlah pemisah, melainkan wujud kekayaan budaya dan pengalaman manusia.

Asas tersebut menegaskan bahwa selera bersifat personal dan tidak seharusnya menjadi sumber konflik. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, menghormati perbedaan menjadi bagian penting dari etika bermedia sosial dan kehidupan bermasyarakat.
Lebih dari sekadar ungkapan klasik, De gustibus non est disputandum adalah refleksi tentang bagaimana manusia dapat hidup berdampingan dengan segala perbedaan yang ada.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terbaru