Purbaya Kalkulasi Ulang Wacana Pemangkasan Tarif PPN, Tunggu Stabilitas Fiskal

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur memberikan pandangan mengenai wacana penghitungan ulang pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Visual ilustrasi menampilkan konsep pajak (VAT/TAX) sebagai simbol dari kebijakan fiskal nasional.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur memberikan pandangan mengenai wacana penghitungan ulang pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Visual ilustrasi menampilkan konsep pajak (VAT/TAX) sebagai simbol dari kebijakan fiskal nasional.

SUARA UTAMA, Surabaya, 29 Oktober 2025 — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji ulang wacana pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi dan penurunan penerimaan negara.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/10), Purbaya menegaskan bahwa keputusan penurunan tarif PPN belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menunggu stabilitas penerimaan pajak dan cukai serta hasil evaluasi ekonomi hingga kuartal I 2026.

“Kami masih menghitung ulang. Kalau penerimaan pajak dan cukai sudah benar-benar stabil, baru kita lihat kembali kemungkinan penyesuaian PPN,” ujar Purbaya.

 

Dorongan Dunia Usaha: Hati-Hati Namun Positif

Dari kalangan dunia usaha, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyampaikan pandangan bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara matang.

“Penurunan tarif PPN bisa menjadi sinyal positif bagi daya beli dan pelaku usaha. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menurunkan penerimaan negara dan memperlebar defisit fiskal,” tegas Yulianto.
“Yang terpenting adalah konsistensi kebijakan dan transparansi fiskal. Dunia usaha membutuhkan kepastian agar bisa menyesuaikan strategi bisnis dengan kebijakan pajak pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Usai Copot 26 Pegawai Pajak, Purbaya Bidik Oknum Bea Cukai

 

Pertimbangan Fiskal dan Risiko Defisit

Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga triwulan III tahun 2025, penerimaan pajak mengalami perlambatan, yang menyebabkan ruang fiskal semakin terbatas. Dalam situasi ini, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pemangkasan tarif PPN tidak menimbulkan risiko defisit yang berlebihan.

“Kebijakan pajak tidak bisa diambil terburu-buru. Kita harus pastikan keseimbangannya antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal,” ujar Purbaya menegaskan kembali.

 

Langkah Selanjutnya

Kajian mendalam akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, lembaga riset fiskal, serta masukan dari pelaku ekonomi nasional dan daerah. Pemerintah menargetkan hasil kalkulasi ulang selesai pada awal tahun depan sebelum diputuskan dalam sidang kabinet ekonomi.

Wacana penurunan tarif PPN sebelumnya juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif, di mana beberapa anggota DPR mengusulkan agar tarif bisa diturunkan menjadi sekitar 8 persen untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

 

Kesimpulan

Pemerintah memastikan bahwa penurunan tarif PPN masih sebatas kajian dan belum ditetapkan secara resmi. Kajian tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan fiskal nasional.

SUARA UTAMA mencatat bahwa langkah pemerintah ini menandai pendekatan hati-hati dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang tahun fiskal 2026.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru