Purbaya Kalkulasi Ulang Wacana Pemangkasan Tarif PPN, Tunggu Stabilitas Fiskal

- Publisher

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur memberikan pandangan mengenai wacana penghitungan ulang pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Visual ilustrasi menampilkan konsep pajak (VAT/TAX) sebagai simbol dari kebijakan fiskal nasional.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur memberikan pandangan mengenai wacana penghitungan ulang pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Visual ilustrasi menampilkan konsep pajak (VAT/TAX) sebagai simbol dari kebijakan fiskal nasional.

SUARA UTAMA, Surabaya, 29 Oktober 2025 — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji ulang wacana pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi dan penurunan penerimaan negara.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/10), Purbaya menegaskan bahwa keputusan penurunan tarif PPN belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menunggu stabilitas penerimaan pajak dan cukai serta hasil evaluasi ekonomi hingga kuartal I 2026.

“Kami masih menghitung ulang. Kalau penerimaan pajak dan cukai sudah benar-benar stabil, baru kita lihat kembali kemungkinan penyesuaian PPN,” ujar Purbaya.

 

Dorongan Dunia Usaha: Hati-Hati Namun Positif

Dari kalangan dunia usaha, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyampaikan pandangan bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara matang.

“Penurunan tarif PPN bisa menjadi sinyal positif bagi daya beli dan pelaku usaha. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menurunkan penerimaan negara dan memperlebar defisit fiskal,” tegas Yulianto.
“Yang terpenting adalah konsistensi kebijakan dan transparansi fiskal. Dunia usaha membutuhkan kepastian agar bisa menyesuaikan strategi bisnis dengan kebijakan pajak pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

 

Pertimbangan Fiskal dan Risiko Defisit

Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga triwulan III tahun 2025, penerimaan pajak mengalami perlambatan, yang menyebabkan ruang fiskal semakin terbatas. Dalam situasi ini, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pemangkasan tarif PPN tidak menimbulkan risiko defisit yang berlebihan.

“Kebijakan pajak tidak bisa diambil terburu-buru. Kita harus pastikan keseimbangannya antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal,” ujar Purbaya menegaskan kembali.

 

Langkah Selanjutnya

Kajian mendalam akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, lembaga riset fiskal, serta masukan dari pelaku ekonomi nasional dan daerah. Pemerintah menargetkan hasil kalkulasi ulang selesai pada awal tahun depan sebelum diputuskan dalam sidang kabinet ekonomi.

BACA JUGA :  Tumbuhkan Jiwa Berbagi, SDN 01 Tiuh Balak Pasar Gelar Tradisi "Tuker Kakeran" Lebaran

Wacana penurunan tarif PPN sebelumnya juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif, di mana beberapa anggota DPR mengusulkan agar tarif bisa diturunkan menjadi sekitar 8 persen untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

 

Kesimpulan

Pemerintah memastikan bahwa penurunan tarif PPN masih sebatas kajian dan belum ditetapkan secara resmi. Kajian tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan fiskal nasional.

SUARA UTAMA mencatat bahwa langkah pemerintah ini menandai pendekatan hati-hati dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang tahun fiskal 2026.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Borok PPDB SMKN 13 Bandung: Anak Yatim Diperas Oknum TU Rp4 Juta, Gurita “Jalur Tembak” Capai Rp10 Juta
Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa
Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Tallo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Korban
Unit Jatanras Polres Maros Ringkus Komplotan Geng Motor Pelaku Penyerangan Busur, 10 Remaja Diamankan
Korban Angkat Bicara: “Kalau Merasa Benar, Buktikan di Pengadilan, Bukan Bermain Opini di Media
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:45 WIB

Borok PPDB SMKN 13 Bandung: Anak Yatim Diperas Oknum TU Rp4 Juta, Gurita “Jalur Tembak” Capai Rp10 Juta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:15 WIB

Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:42 WIB

Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:44 WIB

Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:41 WIB

Unit Jatanras Polres Maros Ringkus Komplotan Geng Motor Pelaku Penyerangan Busur, 10 Remaja Diamankan

Berita Terbaru