SUARA UTAMA, Probolinggo – Mediasi prihal keberatan warga atas di bongkar nya KUD Saeka Mukti Praja Banyuanyar yang saat ini mulai di bangun toko swalayan (Indomaret) berlangsung di kantor desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur belum menemukan kesepakatan. (Selasa 28 Oktober 2025).
Hadir dalam mediasi perwakilan dari Indomaret “Ketut widjaharta” dari pihak KUD Saeka Mukti Praja “Nasir” pemerintah kecamatan Banyuanyar di wakili sekretaris camat “Muhammad Hulusi” pemerintah desa Klenang kidul diwakili sekdes “Taufiq” beserta Kasun. sementara “Budi Harianto” bersama team, dan dua orang dari permewakilan warga sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, ketua Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” beserta puluhan warga telah melayangkan surat yang di tujukan kepada Bupati Probolinggo, dengan beberapa kejanggalan atas proses Kontrak antara pengurus KUD Saeka Mukti Praja dengan pihak Indomaret.
Namun, dalam mediasi belum semua kejanggalan termasuk keberatan warga belum menemukan kesepakatan. Bahkan di akhir mediasi, sempat menegangkan ketika masuk pada pembahasan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di tanda tangani kepala desa Klenang kidul.
Ketua Koperasi Unit Desa Saeka Mukti Praja Banyuanyar “Nasir” Menyampaikan bahwa proses pengajuan PBG telah di tanda tangani oleh kepala desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar.
“Sudah ada tanda tangan kepala, saat itu saya bersama “Basar” dan pak Kasun “Buchori” ke rumah kepala desa minta tanda tangan. pada saat itu ada dua orang mengurus tanah. “Dikutip dari pernyataan Nasir sambil menunjukkan tanda tangan kepala desa Klenang kidul.
Sementara versi ketua Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” mengaku memegang surat pernyataan kepala desa Klenang kidul “Khoiri” yang mengaku tidak pernah merasa tanda tangan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Indomaret.
Berhubung Kepala desa Klenang kidul “Khoiri” sedang perjalanan ke pulau Madura. Budi Harianto mengklarifikasi Melalui sambungan telepon whatsap. Ia menyangkal dengan apa yang di sampaikan Ketua KUD Saeka Mukti Praja tidak benar.
“Saya tidak pernah merasa tanda tangan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Dikutip dari Pengakuan kepala desa Klenang kidul melalui sambungan telpon whatsap yang di dengar oleh semua yang hadir dalam ruangan.
Dengan demikian muncul indikasi dugaan pemalsuan tanda tangan. Apabila dugaan tersebut benar adanya, maka PBG kemungkinan besar, akan di mulai dari Nol kembali. Sementara Pekerjaan Proyek pembangunan toko swalayan (Indomaret) di berhentikan hingga permasalahan tersebut menemukan Solusi dan sesuai aturan dan undang-undang.
Penulis : Ali Misno














