Eko Wahyu Pramono: Pajak Harus Jadi Alat Keadilan, Bukan Sekadar Kewajiban

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyu Pramono, S.Ak anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak menegaskan pentingnya penerapan prinsip “substance over form” dalam sistem perpajakan nasional. Menurutnya, pajak harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar kewajiban administratif.

Eko Wahyu Pramono, S.Ak anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak menegaskan pentingnya penerapan prinsip “substance over form” dalam sistem perpajakan nasional. Menurutnya, pajak harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar kewajiban administratif.

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 — Pajak tidak hanya soal angka dan peraturan, melainkan juga tentang keadilan sosial serta keberpihakan negara kepada masyarakat. Pandangan tersebut disampaikan oleh Eko Wahyu Pramono, S.Ak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, dalam pemaparannya kepada wartawan SUARA UTAMA pada Selasa (28/10/2025) di Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko menegaskan bahwa konsep substance over form seharusnya tidak berhenti sebagai jargon akademik, tetapi menjadi prinsip utama dalam sistem perpajakan nasional yang berkeadilan.

“Kita sering kali terjebak pada bentuk formal, bukan pada substansi. Padahal pajak itu bukan hanya what, tapi juga why, mengapa kebijakan dibuat, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang menanggung akibatnya,” ujar Eko.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Eko Wahyu Pramono: Pajak Harus Jadi Alat Keadilan, Bukan Sekadar Kewajiban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pajak Sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Eko menilai pajak seharusnya menjadi alat keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, bukan semata-mata kewajiban administratif. Ia juga menyoroti perlakuan pajak yang masih membedakan antara warga negara dan orang asing.

“Warga negara Indonesia dikenai pajak atas penghasilan di seluruh dunia (worldwide income), sementara orang asing hanya atas penghasilan lokal (territorial income). Ini menyangkut asas keadilan yang seharusnya dikaji ulang,” tegasnya.

 

Pembelajaran tentang Substansi dan Formalitas

Dalam bagian lain paparannya, Eko membagikan pengalaman pribadinya semasa kuliah pada tahun 2018. Saat itu, dalam ujian komprehensifnya, ia mendapat topik mengenai leasing suatu hal yang belum ia pahami dengan baik.

“Saya waktu itu tidak mengerti leasing, tapi bisa lulus juga. Dari situ saya belajar bahwa substansi sering kali lebih penting daripada sekadar formalitas,” kenangnya sambil tersenyum.

Eko menjelaskan bahwa pengalaman tersebut menjadi pengingat penting bahwa dalam dunia perpajakan, pemahaman substansi ekonomi di balik transaksi jauh lebih bermakna daripada sekadar bentuk atau tata cara administratif. Prinsip inilah yang menurutnya perlu diterapkan dalam praktik perpajakan di Indonesia.

BACA JUGA :  DJP Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Wajib Pajak Besar Mulai Tahun Depan

 

Dorongan Reformasi Efisiensi dan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Eko mengkritisi lamanya proses penyelesaian keberatan pajak yang hingga kini masih ditetapkan selama 12 bulan tanpa perubahan berarti sejak regulasi tahun 1983.

“Jika ingin ekonomi bergerak cepat, proses keberatan sebaiknya dipersingkat menjadi enam bulan. Dengan begitu, sistem menjadi lebih efisien dan mampu mendukung percepatan arus ekonomi nasional,” katanya.

Menurut Eko, sistem perpajakan yang ideal harus berdiri di atas lima pilar utama, yaitu efisiensi, keadilan, kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.

“Jika hukum pajak tidak efisien, perputaran uang akan tersendat. Dan bila hukum tidak adil, kepatuhan masyarakat juga akan menurun,” jelasnya.

 

Kritik terhadap Kebijakan Fiskal yang Tidak Berimbang

Eko juga menyoroti kebijakan fiskal yang dinilainya belum berpihak kepada masyarakat kecil, terutama dalam hal subsidi kendaraan listrik.

“Bayangkan, masyarakat kecil membeli kebutuhan sehari-hari dikenai PPN, sementara pengusaha mobil listrik justru mendapat subsidi. Padahal dananya bersumber dari pajak rakyat. Ini jelas tidak selaras dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

 

Ajakan untuk Mengedepankan Substansi dalam Kebijakan Pajak

Menutup paparannya, Eko menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam dunia perpajakan mulai dari konsultan, praktisi, hingga aparat fiskus meninjau kebijakan dengan pendekatan yang lebih substansial.

“Jangan berhenti pada angka dan pasal. Pahami juga alasan di balik setiap kebijakan. Di situlah ruh perpajakan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

 

Tentang IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia)
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) merupakan organisasi yang berfokus pada edukasi, advokasi, dan penguatan hak serta kewajiban wajib pajak di Indonesia. IWPI berkomitmen untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai konstitusi dan tujuan pembangunan nasional.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru