Amicus Curiae Kian Diakui dalam Praktik Peradilan Indonesia

- Publisher

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peran Amicus Curiae, pihak independen yang memberi pandangan hukum bagi pengadilan.

Ilustrasi peran Amicus Curiae, pihak independen yang memberi pandangan hukum bagi pengadilan.

SUARA UTAMA – Surabaya, 25 Oktober 2025 — Konsep amicus curiae atau teman pengadilan semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan Indonesia. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sejumlah pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mulai membuka ruang bagi partisipasi publik melalui pengajuan pendapat hukum tertulis dari pihak luar perkara.

 

Partisipasi Akademik dan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amicus curiae merupakan pihak independen yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi memberikan pandangan hukum tertulis kepada pengadilan. Pendapat tersebut bertujuan membantu majelis hakim memahami dimensi yang lebih luas dari perkara yang sedang diperiksa, terutama jika berkaitan dengan kepentingan umum.

Praktisi hukum dan konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menjelaskan bahwa peran amicus curiae mencerminkan keterlibatan masyarakat akademik dan profesional dalam memperkuat kualitas putusan pengadilan.

Amicus curiae memungkinkan hakim melihat persoalan dari perspektif keadilan yang lebih luas, bukan hanya dari kepentingan para pihak,” ujar Yulianto saat diwawancarai oleh wartawan Suara Utama, Sabtu (25/10).

BACA JUGA :  Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

 

Belum Diatur, Tapi Diakui

Dalam hukum Indonesia, mekanisme amicus curiae secara resmi baru diatur di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005. Namun, praktik serupa juga mulai diterapkan di Mahkamah Agung (MA) dan PTUN, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kebijakan publik, lingkungan hidup, serta hak asasi manusia.

Meskipun belum ada dasar hukum di bawah Mahkamah Agung, sejumlah lembaga penelitian dan universitas diketahui pernah mengajukan pendapat hukum kepada PTUN. Dokumen tersebut biasanya berisi analisis yuridis, pandangan akademik, dan rekomendasi terhadap penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

 

Proses dan Mekanisme

Pengajuan amicus curiae dilakukan dengan menyerahkan naskah pendapat hukum secara tertulis kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan. Surat tersebut disertai identitas lembaga, dasar akademik, dan tembusan kepada para pihak untuk menjaga transparansi.

Pendapat hukum yang disampaikan bersifat non-mengikat, artinya majelis hakim dapat memilih untuk mempertimbangkannya atau tidak. Dalam kasus tertentu, hakim dapat meminta klarifikasi langsung dari penyusun amicus curiae, meski hal ini jarang dilakukan.

BACA JUGA :  Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 - 2027

 

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono. menilai keberadaan amicus curiae sebagai langkah positif dalam mewujudkan peradilan yang terbuka dan berimbang. Namun, menurutnya, diperlukan batasan etis agar konsep ini tidak disalahgunakan.

Kehadiran amicus curiae harus tetap dijaga netralitasnya. Jangan sampai pendapat hukum yang disampaikan justru digunakan untuk mempengaruhi hakim secara tidak proporsional,” tegas Eko Wahyu.

Ia menambahkan bahwa praktik ini perlu diatur lebih tegas oleh Mahkamah Agung agar memiliki kepastian hukum.

“Tanpa pedoman yang jelas, potensi penyalahgunaan bisa muncul, terutama jika ada pihak yang berkepentingan mencoba memanfaatkan mekanisme ini untuk membentuk opini di luar sidang,” tambahnya.

 

Meningkatkan Transparansi Peradilan

Selain itu Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menilai bahwa penerimaan amicus curiae oleh pengadilan merupakan bentuk kemajuan dalam mewujudkan peradilan yang transparan dan partisipatif.

BACA JUGA :  Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah

Praktik amicus curiae memperluas ruang partisipasi masyarakat sipil dan akademisi tanpa harus menjadi pihak berperkara. Ini langkah penting menuju peradilan yang lebih terbuka dan akuntabel,” jelasnya.

 

Menuju Pedoman Resmi

Sejumlah kalangan hukum kini mendorong Mahkamah Agung untuk menyusun pedoman resmi pengajuan amicus curiae agar terdapat kejelasan prosedur, syarat, dan batasan etis.
Pedoman ini dinilai penting untuk menjamin konsistensi praktik antar-pengadilan serta menjaga independensi majelis hakim dari potensi pengaruh eksternal.

“Dengan pedoman yang jelas, amicus curiae dapat menjadi instrumen sah dalam mendukung tegaknya keadilan substantif,” pungkas Yulianto Kiswocahyono.

 

Kesimpulan

Meski belum diatur secara eksplisit, amicus curiae kini mulai memainkan peran penting dalam peradilan Indonesia. Keberadaannya menunjukkan bahwa sistem hukum nasional semakin terbuka terhadap masukan akademik, profesional, dan masyarakat sipil sebuah langkah menuju peradilan yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/