Laporan Keuangan Wajib Akuntan Publik! PP 43/2025 Picu Polemik di Dunia Pajak dan Bisnis

- Publisher

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP dan Eko Wahyu Pramono, S.Ak menyoroti polemik PP 43/2025 tentang kewajiban laporan keuangan oleh akuntan publik. (Foto: Suara Utama)

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP dan Eko Wahyu Pramono, S.Ak menyoroti polemik PP 43/2025 tentang kewajiban laporan keuangan oleh akuntan publik. (Foto: Suara Utama)

SUARA UTAMA – Surabaya, 24 Oktober 2025 — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sejak 19 September 2025, dan aturan ini langsung menjadi perbincangan panas di kalangan akuntan, konsultan pajak, dan pelaku usaha.

Aturan tersebut menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan hanya boleh dilakukan oleh akuntan berpraktik atau akuntan publik, dengan tujuan meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional. Namun, kebijakan ini menuai polemik karena dinilai bisa “mengunci” peran profesi lain di bidang keuangan dan perpajakan terutama bagi konsultan pajak dan pelaku UMKM.

Yulianto Kiswocahyono: “Aturan ini baik, tapi bisa buat UMKM kelimpungan”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menilai PP 43/2025 merupakan langkah positif untuk memperkuat profesionalisme, namun implementasinya perlu disertai masa transisi yang proporsional.

“Kita dukung profesionalisasi pelaporan keuangan. Tapi kalau langsung diterapkan tanpa masa transisi, UMKM bisa kelimpungan. Banyak konsultan pajak yang selama ini membantu mereka justru akan kehilangan peran,” ujar Yulianto.

BACA JUGA :  Warga Padangalla Maros Keluhkan Listrik Tak Stabil, Sejumlah Peralatan Elektronik Dilaporkan Rusak

Ia menekankan pentingnya sinergi antara akuntan publik dan konsultan pajak agar kebijakan ini tidak justru menambah beban kepatuhan bagi dunia usaha kecil.

“Idealnya kolaborasi, bukan pembatasan. Pemerintah perlu membuka ruang kerja sama lintas profesi agar aturan ini bisa berjalan efektif,” tambahnya.

Eko Wahyu Pramono: “Kita perlu standar, tapi jangan matikan profesi non-CPA”

Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, S.Ak. anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan praktisi akuntansi, menilai PP 43/2025 sebagai langkah maju yang tetap perlu disikapi hati-hati.

“Saya mendukung peningkatan standar pelaporan keuangan, tapi jangan diartikan sempit bahwa hanya akuntan publik yang boleh menyusun laporan. Banyak tenaga profesional non-CPA yang juga kompeten dan berpengalaman,” jelas Eko.

Ia menyoroti potensi dampak biaya tambahan bagi pelaku usaha kecil.

“Kalau semua laporan keuangan wajib lewat akuntan publik, biayanya jelas akan meningkat. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme sertifikasi alternatif agar penyusun laporan non-akuntan publik tetap bisa berperan,” tegasnya.

 

Pemerintah Ingin Transparansi, Tapi Implementasi Masih Ditunggu

PP 43/2025 juga memperkenalkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sistem digital nasional yang akan mengintegrasikan data laporan keuangan dengan berbagai lembaga pengawas. Selain itu, pemerintah membentuk Komite Standar Laporan Keuangan Nasional (KSLKN) untuk menetapkan standar pelaporan yang seragam dan sesuai praktik internasional.

BACA JUGA :  Kantor DPRD Makassar Segera Difungsikan Kembali Pascakebakaran, Sebagian Anggota Dijadwalkan Kembali Berkantor Tahun Ini

Namun, pelaksanaan penuh PP ini masih menunggu aturan turunan dari kementerian dan lembaga teknis terkait. Pemerintah menargetkan uji coba sistem PBPK pada tahun fiskal 2026 untuk kelompok usaha menengah dan besar.

 

Siapa yang Wajib Menerapkan PP 43/2025

Berdasarkan ketentuan resmi, pihak-pihak yang wajib melaksanakan aturan ini meliputi:

  1. Pelaku Usaha di Sektor Keuangan

Meliputi bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga penjaminan, penyelenggara fintech lending, lembaga pembiayaan ekspor, penyelenggara sistem pembayaran, hingga infrastruktur pasar modal seperti bursa, KSEI, dan KPEI.

Mereka wajib menyusun laporan keuangan sesuai standar nasional dan melaporkannya melalui PBPK, disusun oleh Akuntan Publik atau Akuntan Berpraktik.

  1. Pelaku Usaha Non-Keuangan yang Berinteraksi dengan Sektor Keuangan

Termasuk badan usaha dan individu yang:

  • Melakukan pembukuan dan transaksi dengan lembaga keuangan (debitur bank, nasabah lembaga pembiayaan, emiten di pasar modal);
  • Wajib pembukuan berdasarkan ketentuan perpajakan; atau
  • Melakukan transaksi keuangan lintas batas atau bernilai signifikan.
BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

Artinya, hampir semua entitas yang berhubungan dengan sistem keuangan nasional baik langsung maupun tidak langsung akan terdampak PP 43/2025.

  1. Akuntan Publik dan Akuntan Berpraktik

PP ini menegaskan bahwa hanya akuntan publik atau akuntan berpraktik yang berwenang menyusun dan menandatangani laporan keuangan yang akan dikirimkan melalui PBPK.
Profesi lain, seperti konsultan pajak atau staf akuntansi internal, masih dapat berperan sebagai pendukung atau penyedia data, tetapi tidak dapat lagi menandatangani laporan resmi.

 

Tahapan dan Masa Transisi

  • Mulai berlaku: 19 September 2025
  • Uji coba PBPK: Tahun fiskal 2026 untuk usaha menengah dan besar
  • UMKM: Diberikan masa transisi yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (Permenkeu dan POJK)

 

Kesimpulan

PP 43/2025 membawa semangat transparansi dan profesionalisme dalam pelaporan keuangan nasional, namun menimbulkan perdebatan mengenai kesiapan dunia usaha dan profesi keuangan.
Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pelaporan digital dan meningkatkan kualitas data ekonomi nasional, tetapi kalangan bisnis berharap implementasinya bertahap dan inklusif, agar tidak menambah beban bagi pelaku UMKM maupun profesi non-akuntan publik.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 1,234 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB