Buper dan Penyidikan Pajak Berhenti Syarat 2 Kali Praperadilan, Dirjen Pajak Harus Perbaiki Peraturan

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Penampakan Kementerian Keuangan atau Kantor Dirjen Pajak (Google/SUARA UTAMA)

FOTO: Penampakan Kementerian Keuangan atau Kantor Dirjen Pajak (Google/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 berdampak luas bagi Buper dan Penyidikan Pajak yang dilakukan Dirjen Pajak. Buper dan Penyidikan akan terhenti total apabila Wajib Pajak mengajukan praperadilan dua kali.

Praperadilan pertama Wajib Pajak
bisa focus kepada tindakan-tindakan Buper dan penyidikan pajak. Apabila kemudian Dirjen
Pajak mengulangi buper dan penyidikan setelah praperadilan pertama, maka praperadilan kedua akan berfokus kepada kecukupan bukti. Artinya, Dirjen Pajak tidak dapat lagi mempebaharui bukti SPT PPh/PPn setelah praperadilan pertama. Sehingga bukti SPT PPh/PPN setelah praperadilan pertama tidak dapat lagi dijadikan bukti pada buper dan
penyidikan pajak yang diulangi. Apabila bukti tersebut digunakan lagi, maka pada
Praperadilan kedua, SPT PPh/PPN tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.

BACA JUGA :  AR Learning Center, Rumah Tumbuhnya Generasi Pembelajar dan Pemimpin Berkarakter

Dengan demikian, Dirjen Pajak tidak dapat menghitung kerugian negara. Oleh karena itu, Dirjen Pajak perlu segera memperbaiki peraturan perundangan tentang Buper dan Penyidikan Pajak, kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keterangan sebagaimana rilis diterima, Rabu (15/10/2025).

Penulis : M Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Kantor Pajak

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terbaru