SUARA UTAMA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 berdampak luas bagi Buper dan Penyidikan Pajak yang dilakukan Dirjen Pajak. Buper dan Penyidikan akan terhenti total apabila Wajib Pajak mengajukan praperadilan dua kali.
Praperadilan pertama Wajib Pajak
bisa focus kepada tindakan-tindakan Buper dan penyidikan pajak. Apabila kemudian Dirjen
Pajak mengulangi buper dan penyidikan setelah praperadilan pertama, maka praperadilan kedua akan berfokus kepada kecukupan bukti. Artinya, Dirjen Pajak tidak dapat lagi mempebaharui bukti SPT PPh/PPn setelah praperadilan pertama. Sehingga bukti SPT PPh/PPN setelah praperadilan pertama tidak dapat lagi dijadikan bukti pada buper dan
penyidikan pajak yang diulangi. Apabila bukti tersebut digunakan lagi, maka pada
Praperadilan kedua, SPT PPh/PPN tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.
Dengan demikian, Dirjen Pajak tidak dapat menghitung kerugian negara. Oleh karena itu, Dirjen Pajak perlu segera memperbaiki peraturan perundangan tentang Buper dan Penyidikan Pajak, kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keterangan sebagaimana rilis diterima, Rabu (15/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Reza Irawan Meliala
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Kantor Pajak














