Buper dan Penyidikan Pajak Berhenti Syarat 2 Kali Praperadilan, Dirjen Pajak Harus Perbaiki Peraturan

- Publisher

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Penampakan Kementerian Keuangan atau Kantor Dirjen Pajak (Google/SUARA UTAMA)

FOTO: Penampakan Kementerian Keuangan atau Kantor Dirjen Pajak (Google/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 berdampak luas bagi Buper dan Penyidikan Pajak yang dilakukan Dirjen Pajak. Buper dan Penyidikan akan terhenti total apabila Wajib Pajak mengajukan praperadilan dua kali.

Praperadilan pertama Wajib Pajak
bisa focus kepada tindakan-tindakan Buper dan penyidikan pajak. Apabila kemudian Dirjen
Pajak mengulangi buper dan penyidikan setelah praperadilan pertama, maka praperadilan kedua akan berfokus kepada kecukupan bukti. Artinya, Dirjen Pajak tidak dapat lagi mempebaharui bukti SPT PPh/PPn setelah praperadilan pertama. Sehingga bukti SPT PPh/PPN setelah praperadilan pertama tidak dapat lagi dijadikan bukti pada buper dan
penyidikan pajak yang diulangi. Apabila bukti tersebut digunakan lagi, maka pada
Praperadilan kedua, SPT PPh/PPN tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.

BACA JUGA :  Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Dengan demikian, Dirjen Pajak tidak dapat menghitung kerugian negara. Oleh karena itu, Dirjen Pajak perlu segera memperbaiki peraturan perundangan tentang Buper dan Penyidikan Pajak, kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keterangan sebagaimana rilis diterima, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Penulis : M Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Kantor Pajak

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Berita ini 1,153 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand