Padang,suarautama.id-
Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padang, 8 Oktober 2025 — Seiring meningkatnya aktivitas komunikasi digital, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus panggilan video (video call) dari nomor tak dikenal. Dalam banyak kasus, pelaku berpura-pura akrab atau bersikap menggoda, kemudian merekam percakapan dan menyebarkan hasil rekaman untuk memeras atau mencemarkan nama baik korban.
🔍 Fakta dan Data Kasus
1. Polda Metro Jaya (Mei 2025) mengungkap kasus pemerasan digital dengan modus VCS (video call sex), di mana pelaku meminta uang tebusan agar video tidak disebarkan. Korban ditipu hingga puluhan juta rupiah.
(Sumber: DetikNews & Liputan6, Mei 2025)
2. UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (1) menegaskan, siapa pun yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan tanpa izin dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) juga melindungi privasi individu; penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dihukum 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.
4. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menegaskan bahwa korban penyebaran rekaman pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban pelanggaran hak privasi.
⚠️ Imbauan untuk Masyarakat
Jangan pernah menerima panggilan video dari nomor tak dikenal.
Jangan terpancing dengan bujuk rayu atau permintaan menunjukkan bagian tubuh pribadi.
Aktifkan pengaturan privasi profil di WhatsApp, Telegram, atau media sosial agar tidak dapat diakses publik.
Bila mengalami kejadian serupa, kumpulkan bukti digital (screenshot, rekaman, nomor pelaku) dan laporkan ke Unit Siber Polri / Kominfo.
Hindari pembayaran tebusan — segera hubungi pihak berwenang dan minta pendampingan hukum.
💬 Pernyataan Resmi
> “Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media digital. Banyak pelaku memanfaatkan celah kepercayaan untuk melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Edukasi dan kewaspadaan digital harus diperkuat,”
— Ziqro Fernando,
Kepala Perwakilan Suara Utama Sumatera Barat
📞 Kontak Informasi:
Ziqro Fernando
Kaperwil Suara Utama Sumatera Barat
📱 0821-7105-2559
Penulis : Tim wartawan
Editor : Tim wartawan















