Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20251005 WA01141 Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Padang,suarautama.id-

Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padang, 8 Oktober 2025 — Seiring meningkatnya aktivitas komunikasi digital, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus panggilan video (video call) dari nomor tak dikenal. Dalam banyak kasus, pelaku berpura-pura akrab atau bersikap menggoda, kemudian merekam percakapan dan menyebarkan hasil rekaman untuk memeras atau mencemarkan nama baik korban.

🔍 Fakta dan Data Kasus

1. Polda Metro Jaya (Mei 2025) mengungkap kasus pemerasan digital dengan modus VCS (video call sex), di mana pelaku meminta uang tebusan agar video tidak disebarkan. Korban ditipu hingga puluhan juta rupiah.
(Sumber: DetikNews & Liputan6, Mei 2025)

2. UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (1) menegaskan, siapa pun yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan tanpa izin dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) juga melindungi privasi individu; penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dihukum 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA :  TNI–Polri Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Sabu di Perbatasan RI–Malaysia

4. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menegaskan bahwa korban penyebaran rekaman pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban pelanggaran hak privasi.

 

⚠️ Imbauan untuk Masyarakat

Jangan pernah menerima panggilan video dari nomor tak dikenal.

Jangan terpancing dengan bujuk rayu atau permintaan menunjukkan bagian tubuh pribadi.

Aktifkan pengaturan privasi profil di WhatsApp, Telegram, atau media sosial agar tidak dapat diakses publik.

Bila mengalami kejadian serupa, kumpulkan bukti digital (screenshot, rekaman, nomor pelaku) dan laporkan ke Unit Siber Polri / Kominfo.

Hindari pembayaran tebusan — segera hubungi pihak berwenang dan minta pendampingan hukum.

💬 Pernyataan Resmi

> “Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media digital. Banyak pelaku memanfaatkan celah kepercayaan untuk melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Edukasi dan kewaspadaan digital harus diperkuat,”
— Ziqro Fernando,
Kepala Perwakilan Suara Utama Sumatera Barat

 

📞 Kontak Informasi:

Ziqro Fernando
Kaperwil Suara Utama Sumatera Barat
📱 0821-7105-2559

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru