
Padang,07/10/25-
Pers investigasi atau jurnalistik investigatif adalah bentuk jurnalisme yang menelusuri secara mendalam suatu peristiwa, kebijakan, atau tindakan yang mengandung unsur penyimpangan, kejahatan, atau ketidakadilan yang berpengaruh pada kepentingan publik. Tujuan utamanya adalah membuka fakta tersembunyi dan mengungkap kebenaran yang tidak tampak di permukaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
—
⚖️ Landasan Hukum di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 7 ayat (1): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 5: Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan anak pelaku kejahatan.
—
🔎 Ciri-Ciri Jurnalistik Investigatif
Berdasarkan penelitian mendalam dan observasi lapangan.
Menggunakan data faktual, bukti konkret, dan sumber valid.
Fokus pada isu publik (korupsi, pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dll).
Dikerjakan dalam jangka waktu lama dengan risiko tinggi.
Bersifat independen dan tidak memihak.
—
🧩 Tahapan Investigasi Pers
1. Identifikasi Masalah — Menentukan isu yang berdampak pada kepentingan umum.
2. Riset Awal — Mengumpulkan data dasar dan dokumen publik.
3. Pengumpulan Bukti — Wawancara, observasi, verifikasi data, serta menelusuri dokumen rahasia secara sah.
4. Analisis dan Verifikasi — Memastikan keakuratan, keaslian, dan legalitas data.
5. Penyusunan Laporan Investigatif — Disusun dengan alur logis, disertai bukti dan kronologi.
6. Publikasi — Disajikan secara faktual, tidak menghakimi, dan melindungi narasumber sesuai KEJ.
—
🛡️ Perlindungan Hukum Wartawan Investigasi
Dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999, khususnya hak untuk memperoleh informasi publik.
Dapat dilindungi melalui mekanisme Dewan Pers jika terjadi ancaman, intimidasi, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas.
Pasal 8 UU Pers: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
—
⚠️ Etika dalam Jurnalistik Investigatif
Tidak melakukan penjebakan ilegal (entrapment).
Tidak membayar narasumber untuk memperoleh informasi rahasia.
Tidak memalsukan identitas kecuali untuk kepentingan publik yang sangat besar dan dilakukan dengan pertimbangan redaksi.
Menjaga kerahasiaan sumber informasi (whistleblower).
—
📰 Contoh Kasus Investigasi di Indonesia
Tempo & KPK (Kasus Suap Migas)
Majalah Gatra (Skandal Jiwasraya)
BBC Indonesia & Narasi (Eksploitasi Anak di Dunia Hiburan)














