Pers Investigasi (Jurnalistik Investigatif)

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,07/10/25-

Pers investigasi atau jurnalistik investigatif adalah bentuk jurnalisme yang menelusuri secara mendalam suatu peristiwa, kebijakan, atau tindakan yang mengandung unsur penyimpangan, kejahatan, atau ketidakadilan yang berpengaruh pada kepentingan publik. Tujuan utamanya adalah membuka fakta tersembunyi dan mengungkap kebenaran yang tidak tampak di permukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

⚖️ Landasan Hukum di Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 7 ayat (1): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :  Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.

 

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 5: Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan anak pelaku kejahatan.

 

 

🔎 Ciri-Ciri Jurnalistik Investigatif

Berdasarkan penelitian mendalam dan observasi lapangan.

Menggunakan data faktual, bukti konkret, dan sumber valid.

Fokus pada isu publik (korupsi, pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dll).

Dikerjakan dalam jangka waktu lama dengan risiko tinggi.

BACA JUGA :  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.

Bersifat independen dan tidak memihak.

 

🧩 Tahapan Investigasi Pers

1. Identifikasi Masalah — Menentukan isu yang berdampak pada kepentingan umum.

2. Riset Awal — Mengumpulkan data dasar dan dokumen publik.

3. Pengumpulan Bukti — Wawancara, observasi, verifikasi data, serta menelusuri dokumen rahasia secara sah.

4. Analisis dan Verifikasi — Memastikan keakuratan, keaslian, dan legalitas data.

5. Penyusunan Laporan Investigatif — Disusun dengan alur logis, disertai bukti dan kronologi.

6. Publikasi — Disajikan secara faktual, tidak menghakimi, dan melindungi narasumber sesuai KEJ.

 

🛡️ Perlindungan Hukum Wartawan Investigasi

Dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999, khususnya hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA :  PWI Sulsel 2026-2031 Resmi Diadili Duet Suwardi-Dahlan

Dapat dilindungi melalui mekanisme Dewan Pers jika terjadi ancaman, intimidasi, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas.

Pasal 8 UU Pers: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

⚠️ Etika dalam Jurnalistik Investigatif

Tidak melakukan penjebakan ilegal (entrapment).

Tidak membayar narasumber untuk memperoleh informasi rahasia.

Tidak memalsukan identitas kecuali untuk kepentingan publik yang sangat besar dan dilakukan dengan pertimbangan redaksi.

Menjaga kerahasiaan sumber informasi (whistleblower).

 

📰 Contoh Kasus Investigasi di Indonesia

Tempo & KPK (Kasus Suap Migas)

Majalah Gatra (Skandal Jiwasraya)

BBC Indonesia & Narasi (Eksploitasi Anak di Dunia Hiburan)

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB