Pers Investigasi (Jurnalistik Investigatif)

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

images 2025 10 07T195158.096 Pers Investigasi (Jurnalistik Investigatif) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Padang,07/10/25-

Pers investigasi atau jurnalistik investigatif adalah bentuk jurnalisme yang menelusuri secara mendalam suatu peristiwa, kebijakan, atau tindakan yang mengandung unsur penyimpangan, kejahatan, atau ketidakadilan yang berpengaruh pada kepentingan publik. Tujuan utamanya adalah membuka fakta tersembunyi dan mengungkap kebenaran yang tidak tampak di permukaan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pers Investigasi (Jurnalistik Investigatif) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

⚖️ Landasan Hukum di Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 7 ayat (1): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 5: Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan anak pelaku kejahatan.

 

 

🔎 Ciri-Ciri Jurnalistik Investigatif

Berdasarkan penelitian mendalam dan observasi lapangan.

Menggunakan data faktual, bukti konkret, dan sumber valid.

Fokus pada isu publik (korupsi, pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dll).

Dikerjakan dalam jangka waktu lama dengan risiko tinggi.

BACA JUGA :  Menelisik Korban Peluru Nyasar Warga Desa Selango Saat Berburu Rusa, Siapa Pelakunya..?

Bersifat independen dan tidak memihak.

 

🧩 Tahapan Investigasi Pers

1. Identifikasi Masalah — Menentukan isu yang berdampak pada kepentingan umum.

2. Riset Awal — Mengumpulkan data dasar dan dokumen publik.

3. Pengumpulan Bukti — Wawancara, observasi, verifikasi data, serta menelusuri dokumen rahasia secara sah.

4. Analisis dan Verifikasi — Memastikan keakuratan, keaslian, dan legalitas data.

5. Penyusunan Laporan Investigatif — Disusun dengan alur logis, disertai bukti dan kronologi.

6. Publikasi — Disajikan secara faktual, tidak menghakimi, dan melindungi narasumber sesuai KEJ.

 

🛡️ Perlindungan Hukum Wartawan Investigasi

Dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999, khususnya hak untuk memperoleh informasi publik.

Dapat dilindungi melalui mekanisme Dewan Pers jika terjadi ancaman, intimidasi, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas.

Pasal 8 UU Pers: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

⚠️ Etika dalam Jurnalistik Investigatif

Tidak melakukan penjebakan ilegal (entrapment).

Tidak membayar narasumber untuk memperoleh informasi rahasia.

Tidak memalsukan identitas kecuali untuk kepentingan publik yang sangat besar dan dilakukan dengan pertimbangan redaksi.

Menjaga kerahasiaan sumber informasi (whistleblower).

 

📰 Contoh Kasus Investigasi di Indonesia

Tempo & KPK (Kasus Suap Migas)

Majalah Gatra (Skandal Jiwasraya)

BBC Indonesia & Narasi (Eksploitasi Anak di Dunia Hiburan)

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru