Pers Investigasi (Jurnalistik Investigatif)

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,07/10/25-

Pers investigasi atau jurnalistik investigatif adalah bentuk jurnalisme yang menelusuri secara mendalam suatu peristiwa, kebijakan, atau tindakan yang mengandung unsur penyimpangan, kejahatan, atau ketidakadilan yang berpengaruh pada kepentingan publik. Tujuan utamanya adalah membuka fakta tersembunyi dan mengungkap kebenaran yang tidak tampak di permukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

⚖️ Landasan Hukum di Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 7 ayat (1): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :  Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

 

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 5: Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan anak pelaku kejahatan.

 

 

🔎 Ciri-Ciri Jurnalistik Investigatif

Berdasarkan penelitian mendalam dan observasi lapangan.

Menggunakan data faktual, bukti konkret, dan sumber valid.

Fokus pada isu publik (korupsi, pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dll).

Dikerjakan dalam jangka waktu lama dengan risiko tinggi.

BACA JUGA :  Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Bersifat independen dan tidak memihak.

 

🧩 Tahapan Investigasi Pers

1. Identifikasi Masalah — Menentukan isu yang berdampak pada kepentingan umum.

2. Riset Awal — Mengumpulkan data dasar dan dokumen publik.

3. Pengumpulan Bukti — Wawancara, observasi, verifikasi data, serta menelusuri dokumen rahasia secara sah.

4. Analisis dan Verifikasi — Memastikan keakuratan, keaslian, dan legalitas data.

5. Penyusunan Laporan Investigatif — Disusun dengan alur logis, disertai bukti dan kronologi.

6. Publikasi — Disajikan secara faktual, tidak menghakimi, dan melindungi narasumber sesuai KEJ.

 

🛡️ Perlindungan Hukum Wartawan Investigasi

Dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999, khususnya hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA :  Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Dapat dilindungi melalui mekanisme Dewan Pers jika terjadi ancaman, intimidasi, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas.

Pasal 8 UU Pers: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

⚠️ Etika dalam Jurnalistik Investigatif

Tidak melakukan penjebakan ilegal (entrapment).

Tidak membayar narasumber untuk memperoleh informasi rahasia.

Tidak memalsukan identitas kecuali untuk kepentingan publik yang sangat besar dan dilakukan dengan pertimbangan redaksi.

Menjaga kerahasiaan sumber informasi (whistleblower).

 

📰 Contoh Kasus Investigasi di Indonesia

Tempo & KPK (Kasus Suap Migas)

Majalah Gatra (Skandal Jiwasraya)

BBC Indonesia & Narasi (Eksploitasi Anak di Dunia Hiburan)

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/