Pers Bebas Aktif, Wajah Demokrasi yang Bertanggung Jawab

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,ACPAI-

Pers di Indonesia hari ini terus menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Prinsip “pers bebas aktif” menegaskan bahwa media bukan hanya bebas menyampaikan informasi, tetapi juga aktif menjalankan fungsi kontrol sosial, edukatif, dan membangun kesadaran publik terhadap isu kebangsaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin tanpa campur tangan negara, selama tetap berpegang pada etika jurnalistik, kode etik wartawan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

Data Faktual Terkini (Oktober 2025)

📊 1. Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2024 – Dewan Pers

BACA JUGA :  Klarifikasi Kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto Perihal Beredar nya Informasi Dugaan Pungli, Ini Faktanya 

Skor nasional: 76,42 (kategori “Cukup Bebas”)

Provinsi dengan indeks tertinggi: DI Yogyakarta (82,11)

Provinsi dengan indeks terendah: Papua (64,09)

Aspek tertinggi: kebebasan pemberitaan digital dan partisipasi publik.

Aspek yang masih lemah: perlindungan hukum dan keselamatan jurnalis.

📌 2. Jumlah Perusahaan Pers Terverifikasi

2.166 media telah terverifikasi administratif & faktual oleh Dewan Pers per Oktober 2025.

Sebagian besar media aktif di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

⚖️ 3. Catatan ICJR dan AJI Indonesia

Sepanjang 2024–2025 tercatat 37 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi dan pelarangan peliputan.

BACA JUGA :  Heboh di Media Sosial! Beredar Pesan Dugaan Pemerasan terhadap Anak Sekolah, Warganet Diminta Tetap Waspada

Sebagian besar terjadi di daerah saat peliputan isu pemerintahan dan sumber daya alam.

 

Peran Aktif Pers di Tengah Era Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar.
Namun, pers dituntut untuk tetap aktif dalam verifikasi berita dan melawan disinformasi digital yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik.

Menurut pengamat media Dr. Dwi Raharjo (Universitas Indonesia):

> “Pers bebas aktif bukan berarti bebas sebebasnya. Pers yang sehat harus berani kritis, namun tetap berimbang dan beretika — menjaga kebenaran di atas kepentingan politik.”

BACA JUGA :  Respons Perubahan Global, Ketum SMSI Firdaus Instruksikan Anggota Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

 

Kesimpulan & Seruan Etis

Pers bebas aktif bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas informasi. Dalam konteks demokrasi Pancasila, pers diharapkan menjadi mitra rakyat — bebas menyuarakan, aktif mengawal, dan bertanggung jawab terhadap kebenaran.

Catatan Redaksi

Rilisan ini disusun berdasarkan sumber terbuka:

Dewan Pers (IKP Nasional 2024)

Kominfo RI (Siaran Pers Kebebasan Pers, 2025)

ICJR (Laporan Situasi Kebebasan Pers)

AJI Indonesia (Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis 2024–2025)

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB