Pers Bebas Aktif, Wajah Demokrasi yang Bertanggung Jawab

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,ACPAI-

Pers di Indonesia hari ini terus menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Prinsip “pers bebas aktif” menegaskan bahwa media bukan hanya bebas menyampaikan informasi, tetapi juga aktif menjalankan fungsi kontrol sosial, edukatif, dan membangun kesadaran publik terhadap isu kebangsaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin tanpa campur tangan negara, selama tetap berpegang pada etika jurnalistik, kode etik wartawan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

Data Faktual Terkini (Oktober 2025)

📊 1. Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2024 – Dewan Pers

BACA JUGA :  Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Skor nasional: 76,42 (kategori “Cukup Bebas”)

Provinsi dengan indeks tertinggi: DI Yogyakarta (82,11)

Provinsi dengan indeks terendah: Papua (64,09)

Aspek tertinggi: kebebasan pemberitaan digital dan partisipasi publik.

Aspek yang masih lemah: perlindungan hukum dan keselamatan jurnalis.

📌 2. Jumlah Perusahaan Pers Terverifikasi

2.166 media telah terverifikasi administratif & faktual oleh Dewan Pers per Oktober 2025.

Sebagian besar media aktif di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

⚖️ 3. Catatan ICJR dan AJI Indonesia

Sepanjang 2024–2025 tercatat 37 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi dan pelarangan peliputan.

BACA JUGA :  Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Sebagian besar terjadi di daerah saat peliputan isu pemerintahan dan sumber daya alam.

 

Peran Aktif Pers di Tengah Era Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar.
Namun, pers dituntut untuk tetap aktif dalam verifikasi berita dan melawan disinformasi digital yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik.

Menurut pengamat media Dr. Dwi Raharjo (Universitas Indonesia):

> “Pers bebas aktif bukan berarti bebas sebebasnya. Pers yang sehat harus berani kritis, namun tetap berimbang dan beretika — menjaga kebenaran di atas kepentingan politik.”

BACA JUGA :  Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026

 

Kesimpulan & Seruan Etis

Pers bebas aktif bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas informasi. Dalam konteks demokrasi Pancasila, pers diharapkan menjadi mitra rakyat — bebas menyuarakan, aktif mengawal, dan bertanggung jawab terhadap kebenaran.

Catatan Redaksi

Rilisan ini disusun berdasarkan sumber terbuka:

Dewan Pers (IKP Nasional 2024)

Kominfo RI (Siaran Pers Kebebasan Pers, 2025)

ICJR (Laporan Situasi Kebebasan Pers)

AJI Indonesia (Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis 2024–2025)

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/