
Padang,ACPAI-
Pers di Indonesia hari ini terus menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Prinsip “pers bebas aktif” menegaskan bahwa media bukan hanya bebas menyampaikan informasi, tetapi juga aktif menjalankan fungsi kontrol sosial, edukatif, dan membangun kesadaran publik terhadap isu kebangsaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin tanpa campur tangan negara, selama tetap berpegang pada etika jurnalistik, kode etik wartawan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
—
Data Faktual Terkini (Oktober 2025)
📊 1. Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2024 – Dewan Pers
Skor nasional: 76,42 (kategori “Cukup Bebas”)
Provinsi dengan indeks tertinggi: DI Yogyakarta (82,11)
Provinsi dengan indeks terendah: Papua (64,09)
Aspek tertinggi: kebebasan pemberitaan digital dan partisipasi publik.
Aspek yang masih lemah: perlindungan hukum dan keselamatan jurnalis.
📌 2. Jumlah Perusahaan Pers Terverifikasi
2.166 media telah terverifikasi administratif & faktual oleh Dewan Pers per Oktober 2025.
Sebagian besar media aktif di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
⚖️ 3. Catatan ICJR dan AJI Indonesia
Sepanjang 2024–2025 tercatat 37 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi dan pelarangan peliputan.
Sebagian besar terjadi di daerah saat peliputan isu pemerintahan dan sumber daya alam.
—
Peran Aktif Pers di Tengah Era Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar.
Namun, pers dituntut untuk tetap aktif dalam verifikasi berita dan melawan disinformasi digital yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik.
Menurut pengamat media Dr. Dwi Raharjo (Universitas Indonesia):
> “Pers bebas aktif bukan berarti bebas sebebasnya. Pers yang sehat harus berani kritis, namun tetap berimbang dan beretika — menjaga kebenaran di atas kepentingan politik.”
—
Kesimpulan & Seruan Etis
Pers bebas aktif bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas informasi. Dalam konteks demokrasi Pancasila, pers diharapkan menjadi mitra rakyat — bebas menyuarakan, aktif mengawal, dan bertanggung jawab terhadap kebenaran.
—
Catatan Redaksi
Rilisan ini disusun berdasarkan sumber terbuka:
Dewan Pers (IKP Nasional 2024)
Kominfo RI (Siaran Pers Kebebasan Pers, 2025)
ICJR (Laporan Situasi Kebebasan Pers)
AJI Indonesia (Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis 2024–2025)
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando














