SUARA UTAMA – Jakarta, 7 Oktober 2025 – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, kembali menjadi sorotan publik dengan kebijakan tegas yang diambil untuk memberantas praktik kecurangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam waktu kurang dari lima bulan menjabat, Bimo telah memecat 26 pegawai DJP yang terbukti terlibat dalam pelanggaran etika dan integritas. Langkah ini menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas DJP sebagai lembaga negara yang transparan, adil, dan profesional.
Pemecatan ini dilakukan setelah serangkaian investigasi yang mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, penyelewengan pajak, serta praktik tidak etis lainnya yang dapat merusak citra DJP di mata masyarakat. Selain itu, Bimo juga menyatakan bahwa ada 13 pegawai DJP lainnya yang saat ini tengah dalam proses pemecatan. Proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku, meskipun Bimo menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, integritas lebih diutamakan daripada mempertahankan pegawai yang melanggar norma-norma dasar tersebut.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Bimo Wijayanto menegaskan, “Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower, saya jamin keamanannya.” Pernyataan ini menggambarkan komitmen Bimo yang sangat tegas dalam menangani praktik kecurangan di DJP. Ia berharap langkah ini dapat memberi efek jera dan membuat seluruh pegawai DJP bekerja dengan penuh tanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pemecatan ini pun mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, yang menilai bahwa pemberantasan korupsi dan penyimpangan di dalam instansi pemerintah adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat. Namun, meskipun banyak yang mengapresiasi langkah tegas ini, beberapa pengamat menilai bahwa pemecatan saja tidak cukup untuk memastikan perubahan yang signifikan. Mereka berpendapat bahwa pemberantasan kecurangan di DJP harus diikuti dengan reformasi struktural yang lebih mendalam, yang mencakup sistem rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan internal.
Komentar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP
Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, memberikan pandangannya terkait langkah tegas Bimo Wijayanto. Menurut Yulianto, pemecatan pegawai yang terbukti melanggar integritas adalah langkah yang tepat untuk menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap DJP. Namun, ia juga menekankan bahwa langkah ini harus diikuti dengan perubahan sistem yang lebih menyeluruh untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
“Langkah tegas yang diambil oleh Dirjen Pajak merupakan sinyal positif bahwa DJP serius dalam memberantas praktik kecurangan. Namun, tanpa adanya perbaikan sistemik, langkah tersebut hanya akan menjadi solusi sementara,” ujar Yulianto. Ia juga mengingatkan bahwa DJP perlu mengevaluasi sistem rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan internal untuk memastikan bahwa pegawai yang direkrut memiliki integritas yang tinggi dan mampu menjalankan tugasnya dengan profesional.
Yulianto lebih lanjut mengungkapkan, “Untuk memastikan langkah pemberantasan kecurangan ini berkelanjutan, perlu ada pembenahan mendalam pada sistem perpajakan itu sendiri. Penggunaan teknologi yang lebih optimal, serta adanya transparansi yang lebih tinggi dalam pengawasan internal, akan sangat membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan di masa depan.”
Membangun Kepercayaan Wajib Pajak
Selain langkah pemecatan, Bimo juga meluncurkan Piagam Wajib Pajak yang mencakup delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Piagam ini diharapkan bisa mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih terbuka dan adil bagi seluruh masyarakat.
“Piagam Wajib Pajak ini akan menjadi panduan bagi wajib pajak dan pegawai DJP dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bimo. Piagam ini disusun berdasarkan sepuluh undang-undang perpajakan serta UUD 1945 Pasal 23A, dan diharapkan bisa memperkuat kesadaran serta kepatuhan pajak di Indonesia.
Bimo menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmennya untuk membangun DJP yang lebih humanis, responsif, dan terpercaya. Ia berharap, dengan adanya reformasi dan kebijakan tegas yang diterapkan, DJP dapat semakin memperkuat peranannya dalam menjaga kestabilan fiskal negara melalui sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efisien.
Reformasi Struktural untuk Masa Depan DJP
Sementara itu, meskipun kebijakan Bimo menuai dukungan, beberapa kalangan berpendapat bahwa untuk mencapai perubahan yang lebih signifikan, DJP perlu melakukan pembenahan menyeluruh. Reformasi struktural harus dilakukan agar DJP tidak hanya bersih dari oknum yang melanggar integritas, tetapi juga lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak.
Beberapa pengamat menilai bahwa selain pemecatan, penting juga untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan, yang dapat membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan transparansi. Pembenahan dalam hal pelatihan pegawai dan pembentukan budaya kerja yang lebih bersih juga dianggap sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bimo Wijayanto, diharapkan DJP dapat menjadi lembaga yang tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul pajak, tetapi juga sebagai mitra yang dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik. Melalui kebijakan ini, Bimo berharap dapat membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel, yang mampu mengembalikan kepercayaan wajib pajak dan mendukung keberlanjutan fiskal negara.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














