Aparatur dan Regulasi Berlapis Jadi Penghambat Sertifikasi Tanah Ulayat

- Publisher

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 4 Oktober 2025 – Proses pengurusan sertifikat tanah ulayat di Sumatera Barat hingga kini masih menemui jalan terjal. Alih-alih mempermudah, regulasi berlapis serta praktik birokrasi justru memperlambat dan mempersulit masyarakat adat dalam mengurus hak atas tanahnya.

Fakta-fakta utama yang ditemukan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tersendat

Sertifikasi tanah ulayat hanya bisa diproses bila komunitas adat diakui pemerintah daerah.

Banyak nagari/kaum belum diakui formal sehingga proses berhenti di meja Pemda.

 

2. Persyaratan Adat yang Berat

Masyarakat diwajibkan melampirkan ranji/silsilah kaum, kesepakatan seluruh anggota, dan persetujuan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Proses ini memakan waktu lama, rawan konflik internal, dan sering tidak lengkap.

BACA JUGA :  Apartemen Vida View TerMewah di Makassar Diduga Jadi Markas Sabu, Polisi Sita 1,1 Kg Narkotika Senilai Rp2,5 Miliar

 

3. Status Lahan Belum Clear and Clean

Klaim tumpang tindih antar kaum/nagari dan benturan dengan izin pihak ketiga membuat tanah sulit didaftarkan.

Aparat pertanahan sering menolak berkas dengan alasan batas wilayah tidak jelas.

 

4. Peran Aparatur yang Mempersulit

Sejumlah masyarakat mengeluhkan praktik berbelit-belitnya birokrasi, mulai dari desa/nagari hingga kantor pertanahan.

Ada laporan pungutan tidak resmi, permintaan dokumen tambahan di luar aturan, serta proses yang ditunda-tunda tanpa kepastian.

Hal ini membuat biaya dan waktu pengurusan semakin berat bagi masyarakat adat.

 

5. Risiko Privatisasi Pasca-PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membuka peluang tanah ulayat bergeser ke kepemilikan pribadi.

BACA JUGA :  Unit Jatanras Polres Maros Ringkus Komplotan Geng Motor Pelaku Penyerangan Busur, 10 Remaja Diamankan

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran hilangnya hak kolektif.

 

6. Kelemahan Posisi Hukum di Pengadilan

Sertifikat formal lebih kuat dibanding klaim ulayat berbasis adat.

Tanpa dokumen resmi, posisi masyarakat adat sering kalah dalam persidangan.

 

7. Regulasi Baru Menimbulkan Polemik

Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 menggantikan aturan lama dan membuka opsi Hak Pengelolaan (HPL) di tanah ulayat.

Skema ini dikhawatirkan memberi celah masuknya pihak ketiga, sementara masyarakat adat semakin tersisih.

 

 

Kutipan Tokoh Adat

Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, menegaskan:
“Tanah ulayat adalah identitas dan sumber kehidupan orang Minangkabau. Jika pengurusannya dipersulit oleh regulasi yang berlapis dan aparatur yang berbelit-belit, maka hak kolektif masyarakat akan semakin terancam. Pemerintah harus hadir untuk mempermudah, bukan malah memperumit.”

BACA JUGA :  Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Namun Dipulangkan Polisi: Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan

Sementara itu, Ketua Lakam, Azwar Sirri, menyampaikan:
“Masyarakat sudah berulang kali mengurus, tapi sering dipingpong dari satu meja ke meja lain. Ada pula syarat tambahan yang tidak jelas dasarnya. Kami berharap pemerintah dan BPN memberikan jalan yang jelas agar tanah ulayat bisa diakui secara sah tanpa memberatkan rakyat.”

📌 Kesimpulan
Hambatan pengurusan sertifikat tanah ulayat bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut politik pengakuan, birokrasi aparatur, dan regulasi yang belum berpihak penuh pada masyarakat adat. Jika tidak segera dibenahi, tanah ulayat berisiko besar tergerus oleh kepentingan pihak lain.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB