Aparatur dan Regulasi Berlapis Jadi Penghambat Sertifikasi Tanah Ulayat

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 4 Oktober 2025 – Proses pengurusan sertifikat tanah ulayat di Sumatera Barat hingga kini masih menemui jalan terjal. Alih-alih mempermudah, regulasi berlapis serta praktik birokrasi justru memperlambat dan mempersulit masyarakat adat dalam mengurus hak atas tanahnya.

Fakta-fakta utama yang ditemukan:

1. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tersendat

Sertifikasi tanah ulayat hanya bisa diproses bila komunitas adat diakui pemerintah daerah.

Banyak nagari/kaum belum diakui formal sehingga proses berhenti di meja Pemda.

 

2. Persyaratan Adat yang Berat

Masyarakat diwajibkan melampirkan ranji/silsilah kaum, kesepakatan seluruh anggota, dan persetujuan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Proses ini memakan waktu lama, rawan konflik internal, dan sering tidak lengkap.

 

3. Status Lahan Belum Clear and Clean

Klaim tumpang tindih antar kaum/nagari dan benturan dengan izin pihak ketiga membuat tanah sulit didaftarkan.

Aparat pertanahan sering menolak berkas dengan alasan batas wilayah tidak jelas.

 

4. Peran Aparatur yang Mempersulit

Sejumlah masyarakat mengeluhkan praktik berbelit-belitnya birokrasi, mulai dari desa/nagari hingga kantor pertanahan.

Ada laporan pungutan tidak resmi, permintaan dokumen tambahan di luar aturan, serta proses yang ditunda-tunda tanpa kepastian.

Hal ini membuat biaya dan waktu pengurusan semakin berat bagi masyarakat adat.

 

5. Risiko Privatisasi Pasca-PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membuka peluang tanah ulayat bergeser ke kepemilikan pribadi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran hilangnya hak kolektif.

BACA JUGA :  Pengadilan Pajak Dituding Abaikan Keadilan dalam Sidang CV Rose Selular

 

6. Kelemahan Posisi Hukum di Pengadilan

Sertifikat formal lebih kuat dibanding klaim ulayat berbasis adat.

Tanpa dokumen resmi, posisi masyarakat adat sering kalah dalam persidangan.

 

7. Regulasi Baru Menimbulkan Polemik

Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 menggantikan aturan lama dan membuka opsi Hak Pengelolaan (HPL) di tanah ulayat.

Skema ini dikhawatirkan memberi celah masuknya pihak ketiga, sementara masyarakat adat semakin tersisih.

 

 

Kutipan Tokoh Adat

Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, menegaskan:
“Tanah ulayat adalah identitas dan sumber kehidupan orang Minangkabau. Jika pengurusannya dipersulit oleh regulasi yang berlapis dan aparatur yang berbelit-belit, maka hak kolektif masyarakat akan semakin terancam. Pemerintah harus hadir untuk mempermudah, bukan malah memperumit.”

Sementara itu, Ketua Lakam, Azwar Sirri, menyampaikan:
“Masyarakat sudah berulang kali mengurus, tapi sering dipingpong dari satu meja ke meja lain. Ada pula syarat tambahan yang tidak jelas dasarnya. Kami berharap pemerintah dan BPN memberikan jalan yang jelas agar tanah ulayat bisa diakui secara sah tanpa memberatkan rakyat.”

📌 Kesimpulan
Hambatan pengurusan sertifikat tanah ulayat bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut politik pengakuan, birokrasi aparatur, dan regulasi yang belum berpihak penuh pada masyarakat adat. Jika tidak segera dibenahi, tanah ulayat berisiko besar tergerus oleh kepentingan pihak lain.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Tim wartawan

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terbaru