SUARA UTAMA,Meramgin — Dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Kasus ini menyeret nama Fajri, Ketua BUMDes Desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dana BUMDes Desa Rantau Panjang yang bersumber dari anggaran tahun 2018 sebesar ratusan juta rupiah, sejak masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Paroki (yang kini sudah tidak menjabat lagi), diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Lebih mengejutkan lagi, Fajri selaku Ketua BUMDes mengakui telah menggunakan dana sebesar Rp60 juta untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan kepada Pemerintah Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dana desa. Padahal, dana BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian warga dan memperkuat usaha masyarakat desa.
Sejumlah warga dan aktivis antikorupsi di Merangin menegaskan agar aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Merangin maupun Inspektorat, segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Kalau benar dana BUMDes dipakai untuk pribadi, apalagi ini berasal dari anggaran negara tahun 2018, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai rakyat jadi korban permainan oknum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap kasus dugaan korupsi dana BUMDes ini tidak dibiarkan mengendap dan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMDes agar tidak semena-mena memakai uang negara untuk kepentingan pribadi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














