Fakta Tambang Ilegal di Sumatera Barat: Kerusakan, Dugaan Mafia, dan Tantangan Penegakan Hukum

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumatera Barat, 3 Oktober 2025 –
Isu tambang ilegal kembali menjadi sorotan di Sumatera Barat. Berbagai laporan dari lembaga lingkungan, media, serta investigasi lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin (PETI) bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melibatkan jaringan pengusaha besar hingga aparat. Berikut rangkuman fakta penting terkait tambang ilegal di Sumbar:

1. Luas dan Sebaran Tambang Ilegal
Berdasarkan catatan WALHI Sumbar, terdapat sekitar 7.662 hektar tambang ilegal tersebar di 49 titik di Sumbar. Lokasi terbesar di Solok Selatan (2.939 ha), Dharmasraya (2.179 ha), Solok (1.330 ha), dan Sijunjung (1.174 ha). Di daerah aliran sungai Batanghari, 1.612 hektar lahan tambang ilegal beroperasi intensif, khususnya untuk emas.

2. Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial
Aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran merkuri, dan memperparah risiko banjir serta longsor. Masyarakat di sekitar galian C juga terdampak langsung: sumur kering, polusi debu, hingga meningkatnya kasus ISPA.

3. Keuntungan Besar, Modal Relatif Kecil
Dengan modal sekitar Rp 300–400 juta (termasuk biaya “pengamanan”), pengusaha tambang ilegal disebut bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per bulan. Di Solok, dugaan produksi emas ilegal bahkan mencapai 30 kg per bulan.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

4. Dugaan Keterlibatan Aparat dan Mafia Tambang
Beberapa kasus mengungkap adanya dugaan “beking” dari oknum aparat terhadap pengusaha tambang ilegal. Konflik internal penegak hukum juga mencuat, seperti kasus “polisi tembak polisi” di Solok Selatan yang dipicu persoalan tambang emas ilegal. Bahkan, muncul tudingan adanya setoran hingga ratusan juta rupiah per bulan ke pejabat tertentu.

5. Korban Jiwa Akibat Kecelakaan Tambang
Longsor di tambang emas ilegal Solok pada 2024 menewaskan sedikitnya 15 orang. Banyak kecelakaan serupa sebelumnya terjadi karena terowongan rapuh, minim alat keselamatan, dan lokasi tambang yang terpencil.

BACA JUGA :  SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

6. Penindakan Masih Lemah
Meski razia dan operasi sering digelar, aktivitas tambang ilegal kerap kembali berjalan. Lembaga masyarakat sipil menilai penindakan selama ini masih menyasar pelaku kecil, sementara pengusaha besar dan jaringan mafia belum tersentuh.

 

Kesimpulan:
Tambang ilegal di Sumatera Barat bukan sekadar persoalan pelanggaran izin, tetapi menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, konflik kepentingan, dan dugaan praktik mafia tambang. Penindakan hukum yang tegas, transparansi aparat, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang menjadi kunci penyelesaian.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB