Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN: Kementerian Berubah Menjadi BP BUMN, Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wakil Menteri

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

Jakarta,suarautama.id—

Komisi VI DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk membahas pengambilan keputusan tingkat I. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa RUU BUMN akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (26/09/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa revisi ini mencakup perubahan substansial terhadap 84 pasal dalam UU BUMN. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMN dan memastikan tata kelola yang lebih baik.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). BP BUMN akan memiliki peran sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur baru. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap BUMN.

Selain itu, RUU ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang menilai bahwa rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap BUMN.

Berikut adalah 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN:

BACA JUGA :  Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XXIII/2025.

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

BACA JUGA :  Solidaritas Rakyat Papua: Selamatkan Hutan dan Rawa Dogiyai, Hentikan Kebakaran!

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

 

Dengan disetujuinya RUU BUMN ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan BUMN yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Humas DPR RI

Berita Terkait

Terindikasi Tidak Layak Jadi Kepala SDN Brani Wetan 1, Aktivis Desak Disdikdaya dan Inspektorat Turun Tangan
Pasca Pemberitaan Pabrik PT Sasa Inti Gending Bersihkan Sampah di Area Irigasi, Petani Meminta OPD melakukan Investigasi
Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
BBM Jenis Pertalite Hilang di Pasaran Pengecer, Pedagang Keliling Sebut Urat Nadi Masyarakat Pegunungan Hilang 
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Terindikasi Tidak Layak Jadi Kepala SDN Brani Wetan 1, Aktivis Desak Disdikdaya dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Pasca Pemberitaan Pabrik PT Sasa Inti Gending Bersihkan Sampah di Area Irigasi, Petani Meminta OPD melakukan Investigasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:33 WIB

BBM Jenis Pertalite Hilang di Pasaran Pengecer, Pedagang Keliling Sebut Urat Nadi Masyarakat Pegunungan Hilang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp