Dorong Keterbukaan Dana Partai Politik, Permohonan Sengketa Didaftarkan di KI Sumbar

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 22:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id-

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan partai politik, hari ini kami secara resmi telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan ini diajukan terhadap:

1. DPC Partai Demokrat Kota Padang

2. DPC PDI Perjuangan Kota Padang

3. DPC Partai Gerindra Kota Padang

4. DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang

BACA JUGA :  Publik Meminta APIP dan APH Audit Secara Menyeluruh ATR/BPN Kab. Probolinggo Perihal Program PRONA 2010 dan PTSL 2017 hingga 2024

5. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Padang

6. DPD Partai Golkar Kota Padang

7. DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang

8. DPD Partai NasDem Kota Padang

Dasar Permohonan

Permohonan ini diajukan sesuai dengan:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tujuan utama dari permohonan ini adalah memastikan bahwa dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD Kota Padang digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Isi Permohonan

Kami meminta agar seluruh partai politik penerima bantuan dana APBD:

Membuka laporan penggunaan dana secara rinci kepada publik.

Menyampaikan bukti-bukti pengeluaran yang sesuai dengan peraturan.

Menjamin tidak adanya penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.

Harapan Kami

Kami berharap Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat segera memproses permohonan ini dan mengagendakan mediasi atau sidang ajudikasi non-litigasi jika diperlukan. Keterbukaan informasi publik adalah hak seluruh warga negara, sekaligus pondasi untuk membangun demokrasi yang sehat di Kota Padang.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 

Penutup

Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan suara dan pajaknya.

> Kami menegaskan bahwa keterbukaan adalah kunci demokrasi yang bersih.
Yang lelah boleh berhenti, tetapi yang cinta demokrasi harus terus berjuang demi arti sebuah janji kepada rakyat.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/