Dorong Keterbukaan Dana Partai Politik, Permohonan Sengketa Didaftarkan di KI Sumbar

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id-

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan partai politik, hari ini kami secara resmi telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan ini diajukan terhadap:

1. DPC Partai Demokrat Kota Padang

2. DPC PDI Perjuangan Kota Padang

3. DPC Partai Gerindra Kota Padang

4. DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang

BACA JUGA :  Pelayanan Buruk Bakso Igaan Ciluncat Banjaran

5. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Padang

6. DPD Partai Golkar Kota Padang

7. DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang

8. DPD Partai NasDem Kota Padang

Dasar Permohonan

Permohonan ini diajukan sesuai dengan:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tujuan utama dari permohonan ini adalah memastikan bahwa dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD Kota Padang digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Unit Jatanras Polres Maros Ringkus Komplotan Geng Motor Pelaku Penyerangan Busur, 10 Remaja Diamankan

Isi Permohonan

Kami meminta agar seluruh partai politik penerima bantuan dana APBD:

Membuka laporan penggunaan dana secara rinci kepada publik.

Menyampaikan bukti-bukti pengeluaran yang sesuai dengan peraturan.

Menjamin tidak adanya penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.

Harapan Kami

Kami berharap Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat segera memproses permohonan ini dan mengagendakan mediasi atau sidang ajudikasi non-litigasi jika diperlukan. Keterbukaan informasi publik adalah hak seluruh warga negara, sekaligus pondasi untuk membangun demokrasi yang sehat di Kota Padang.

BACA JUGA :  Ketua Umum DPP GPIE Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Penutup

Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan suara dan pajaknya.

> Kami menegaskan bahwa keterbukaan adalah kunci demokrasi yang bersih.
Yang lelah boleh berhenti, tetapi yang cinta demokrasi harus terus berjuang demi arti sebuah janji kepada rakyat.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB