Hari Agraria Nasional: Pemprov Sumbar Janjikan Percepatan Sertifikasi Lahan

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id—

 

Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang jatuh pada 24 September, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.

 

Gubernur Sumbar menyampaikan target ambisius, yakni penyelesaian 90% sertifikasi tanah pada tahun 2025, dengan prioritas kepada petani, nelayan, dan masyarakat di daerah rawan konflik agraria.

 

“Tanah untuk rakyat harus benar-benar terwujud. Sertifikat tanah memberi kepastian hukum, mengurangi konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Sumbar dalam sambutannya di acara peringatan HANTARU di Padang.

 

 

 

Program percepatan ini akan melibatkan BPN, Pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pemetaan, pendaftaran, dan penyerahan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

 

Selain itu, Pemprov juga berencana menyiapkan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi sengketa tanah, serta mendorong digitalisasi data pertanahan agar lebih transparan dan mudah diakses.

 

Acara puncak peringatan HANTARU di Sumbar diisi dengan penyerahan simbolis sertifikat tanah kepada 100 perwakilan warga dari berbagai kabupaten/kota.

 

“Ini bukan sekadar seremoni, tapi momentum untuk memastikan hak atas tanah benar-benar melindungi mereka yang menggantungkan hidup dari lahan,” tambah Kepala BPN Sumbar.

 

 

 

 

 

📋 Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat

BACA JUGA :  Kegiatan Rutin Setiap Bulan TK Harapan Kita Selain Berbagi Rezki Juga Adakan Khotmil Qur'an.

 

Untuk mendukung transparansi, Pemprov dan BPN membagikan panduan singkat prosedur pengurusan sertifikat tanah:

 

1. Persiapkan Dokumen

 

Fotokopi KTP dan KK pemohon

 

Surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah (akta jual-beli, girik, hibah, warisan, dsb.)

 

SPPT PBB (Surat Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir

 

Surat pernyataan tidak sengketa tanah, diketahui RT/RW setempat

 

 

 

2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan/BPN

 

Datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah

 

Mengisi formulir permohonan pendaftaran tanah

 

Serahkan dokumen yang sudah dilengkapi

 

 

 

3. Pengukuran dan Pemeriksaan

 

Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan

 

Peta bidang tanah dibuat dan diumumkan di kelurahan/desa (masa pengumuman ±14 hari)

 

 

 

4. Penerbitan Sertifikat

 

Jika tidak ada keberatan/sengketa, sertifikat diterbitkan

 

Sertifikat tanah dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan

 

 

 

5. Biaya

 

Untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis sesuai ketentuan

 

Untuk permohonan reguler, biaya mengacu pada PP No. 128/2015 tentang PNBP

 

 

Dengan panduan ini, Pemprov berharap masyarakat tidak bingung dalam mengurus sertifikat tanah, serta mendorong partisipasi aktif dalam program percepatan sertifikasi.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Humas Pemprov sumbar

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru