WASPADA PEREDARAN UANG PALSU MELALUI GRUP WHATSAPP

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id-

Belakangan ini beredar tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp bernama “UANG PALSU KU…” yang diduga menjadi sarana peredaran uang palsu. Dalam pesan tersebut, admin grup menginstruksikan anggota untuk memberikan laporan penerimaan “paket” dan mengancam akan mengeluarkan anggota yang tidak memberi informasi.

Praktik semacam ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang membuat, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan uang palsu dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

BACA JUGA :  Meningkatkan Kemampuan Berhitung Permulaan Melalui Media Stick Angka di TK MUSRA Kecamatan Sawahan Kota Surabaya  - Semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022

Kami menghimbau kepada masyarakat:

1. Waspada jika menerima undangan grup atau pesan yang mencurigakan terkait jual-beli uang.

2. Jangan ikut terlibat atau memfasilitasi peredaran uang palsu, karena dapat terjerat pidana.

3. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

📌 Saluran Pelaporan:

Patroli Siber Polri: patrolisiber.id

Bank Indonesia Contact Center (BICARA 131)

Mari bersama-sama menjaga peredaran uang yang sah dan melindungi perekonomian nasional dari peredaran uang palsu.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Investigasi tim-Z

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terbaru