WASPADA PEREDARAN UANG PALSU MELALUI GRUP WHATSAPP

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 00:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id-

Belakangan ini beredar tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp bernama “UANG PALSU KU…” yang diduga menjadi sarana peredaran uang palsu. Dalam pesan tersebut, admin grup menginstruksikan anggota untuk memberikan laporan penerimaan “paket” dan mengancam akan mengeluarkan anggota yang tidak memberi informasi.

Praktik semacam ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang membuat, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan uang palsu dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

BACA JUGA :  SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Kami menghimbau kepada masyarakat:

1. Waspada jika menerima undangan grup atau pesan yang mencurigakan terkait jual-beli uang.

2. Jangan ikut terlibat atau memfasilitasi peredaran uang palsu, karena dapat terjerat pidana.

BACA JUGA :  BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

3. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

📌 Saluran Pelaporan:

Patroli Siber Polri: patrolisiber.id

Bank Indonesia Contact Center (BICARA 131)

Mari bersama-sama menjaga peredaran uang yang sah dan melindungi perekonomian nasional dari peredaran uang palsu.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Investigasi tim-Z

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/