GPM Halsel: DPRD Harus Panggil Bupati, Pelantikan Ulang Kades Langgar Hukum

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id |Halmahera Selatan – Polemik pelantikan ulang empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba terus memicu reaksi keras. Setelah Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mengumumkan akan menggelar aksi, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan yang ikut mendesak DRD agar mengambil langkah tegas.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli,kepada media ini pada Rabu/24/9/2025,” meminta DPRD segera memanggil Bupati Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan terkait gejolak pelantikan empat kepala desa tersebut.

“Kami mendesak DPRD tidak diam. Ini persoalan serius yang menyangkut ketaatan pada hukum. Bupati harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Harmain Rusli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Harmain Rusli juga mendorong DPRD Halmahera Selatan menggunakan hak angket sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap dugaan pelanggaran konstitusi oleh eksekutif.

“Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD. Jangan biarkan polemik ini hanya jadi wacana tanpa langkah nyata,” ujarnya.

Menurut Harmain, langkah ini penting agar DPRD menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum dan aspirasi masyarakat.

“Kalau DPRD tidak bersikap, artinya mereka ikut membiarkan preseden buruk bagi demokrasi di Halmahera Selatan,” tambahnya.

Desakan ini menambah panjang daftar tekanan publik terhadap pemerintah daerah atas pelantikan ulang empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan SK-nya oleh PTUN Ambon. Publik menilai langkah bupati melantik ulang keempat kades tersebut sebagai pengabaian terhadap putusan pengadilan,tutup Harmain.

BACA JUGA :  Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: GPM Halmahera Selatan

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB