Guru Agama di SDN 135 Pulau Raman ‘Abdul Malik’ Jarang Masuk Mengajar, Kemenag Merangin Diminta Tegas

- Publisher

Selasa, 23 September 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali tercoreng. Seorang guru agama di SD Negeri 135 Pulau Raman, Kecamatan Muara Siau, bernama Abdul Malik, diduga kuat jarang masuk sekolah dan absen sebagai pengajar.

Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, kehadiran Abdul Malik hampir tidak pernah terlihat di kelas. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 135 Pulau Raman.

“Ya, absennya selalu kosong. Kami sudah berupaya menembusinya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, tapi tidak ada tindak lanjut. Menurut Kepala Dinas, Abdul Malik adalah guru titipan dari Kementerian Agama Kabupaten Merangin, sehingga bukan wewenang kami,” ungkap Kepala Sekolah.

Menindaklanjuti informasi ini, media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin, Husaini. Namun, ia enggan memberikan keterangan rinci dan meminta agar konfirmasi diarahkan kepada salah satu pejabat Kemenag, Amrizal.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Amrizal membenarkan pihaknya sudah memanggil Abdul Malik untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA :  Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd. Melakukan Inspeksi Mendadak Ke Bangunan Rumah Sakit Baru, RSUD Tanjung Redeb

“Ya, terkait hal itu sudah saya panggil. Dia sendiri mengakui jarang masuk ke sekolah untuk mengajar. Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut. Sebagai aparatur sipil negara, seharusnya dia patuh dan taat kepada aturan,” tegas Amrizal.

Amrizal menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau benar terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagai guru, tentu akan ada sanksi tegas. Tidak boleh seorang ASN seenaknya saja meninggalkan tanggung jawab,” lanjutnya.

Kasus ini memunculkan keresahan masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Mereka menilai tindakan Abdul Malik sangat mencederai dunia pendidikan dan merugikan peserta didik yang seharusnya mendapatkan hak penuh untuk belajar agama.

BACA JUGA :  Kematian Anggota Polisi Picu Penembakan, 5 Warga Dogiyai Tewas

Desakan kini mengarah kepada Kementerian Agama Kabupaten Merangin agar tidak sekadar memberi teguran, tetapi juga menjatuhkan sanksi disiplin tegas terhadap Abdul Malik sesuai peraturan ASN, sehingga kasus serupa tidak terulang.

Masyarakat berharap, persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak berwenang demi menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Merangin.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 371 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Berita Terbaru