Defisit Tetap 3 Persen, Menkeu Tolak Revisi UU Keuangan Negara

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 14:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Komitmen menjaga defisit 3 persen adalah langkah hati-hati,” ujar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap menolak melonggarkan batas defisit, kecuali dalam kondisi krisis mendesak.

“Komitmen menjaga defisit 3 persen adalah langkah hati-hati,” ujar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap menolak melonggarkan batas defisit, kecuali dalam kondisi krisis mendesak.

SURA UTYAMA – Jakarta, 22 September 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan melonggarkan batas defisit APBN 3 persen maupun rasio utang 60 persen PDB, meski DPR telah memasukkan revisi UU Keuangan Negara ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

“Apakah saya akan melanggar batas defisit APBN 3 persen? Tentu tidak,” tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, ketika perekonomian nasional mampu tumbuh dengan baik, revisi UU Keuangan Negara tidak lagi menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah saat ini sedang mengupayakan percepatan pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal, antara lain dengan memperkuat likuiditas perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit serta pemberian berbagai insentif hingga akhir tahun.

“Kalau jurus saya berhasil, aktivitas ekonomi akan lebih bergairah dan penerimaan pajak meningkat. Maka tidak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau rasio utang,” jelas Purbaya.

Batas Defisit Dinilai Arbitrer

Meski demikian, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui, batas defisit anggaran sebesar 3 persen dan rasio utang 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam UU Keuangan Negara bukanlah hasil perhitungan ekonomi yang spesifik. Angka tersebut hanya mengacu pada praktik di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Eropa.

Purbaya mencontohkan, Uni Eropa menetapkan batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen melalui Maastricht Treaty, tetapi saat ini banyak negara anggota yang melanggar aturan itu. Bahkan, rasio utang Amerika Serikat dan Jepang sudah melampaui 100 persen dari PDB.

BACA JUGA :  Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

“Pada akhirnya, yang lebih penting adalah kemampuan negara mengelola keuangan agar tidak terjadi gagal bayar. Indonesia sejauh ini tidak pernah default, dan kekayaan nasional kita cukup kuat,” tambahnya.

Keluwesan dalam Kondisi Krisis

Kendati menegaskan tidak ada niat melonggarkan batas defisit, Purbaya membuka peluang jika Indonesia menghadapi kondisi krisis yang mendesak, seperti saat pandemi Covid-19 2020–2021. Kala itu, pemerintah memperlebar defisit hingga 5,07 persen terhadap PDB.

“Kalau keadaan benar-benar terdesak, tentu bisa dipertimbangkan. Pertanyaannya, kenapa negara-negara lain boleh melampaui batas, sementara kita selalu dibatasi ketat?” ungkapnya.

BACA JUGA :  Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

 

Komentar Ahli

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus pengurus KADIN Jawa Timur, menilai sikap Menkeu realistis namun tetap penuh tantangan.

“Pernyataan Menkeu sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Namun, pasar global tidak hanya melihat angka defisit atau rasio utang, melainkan juga konsistensi kebijakan dan kredibilitas pemerintah dalam menjaga disiplin anggaran. Investor akan menaruh kepercayaan bila komitmen ini dijalankan dengan konsisten,” kata Yulianto.

Ia menambahkan, fleksibilitas dalam situasi krisis memang diperlukan, tetapi harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kebijakan.

 

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Jemput Aspirasi Masyarakat, Efrinaldi Politisi Nasdem Laksanakan Reses di Desa Naumbai
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand