Belanja Negara Naik, Defisit RAPBN 2026 Melebar ke 2,68% PDB

- Publisher

Jumat, 19 September 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi perpajakan Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP memberikan pandangan terkait usulan pemerintah atas pelebaran defisit RAPBN 2026 yang naik menjadi 2,68% PDB. Ia menekankan pentingnya alokasi belanja pada sektor produktif serta penguatan transparansi dan pengawasan fiskal.

Praktisi perpajakan Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP memberikan pandangan terkait usulan pemerintah atas pelebaran defisit RAPBN 2026 yang naik menjadi 2,68% PDB. Ia menekankan pentingnya alokasi belanja pada sektor produktif serta penguatan transparansi dan pengawasan fiskal.

SUARA UTAMA – Jakarta, 19 September 2025 – Pemerintah mengusulkan pelebaran defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyusul meningkatnya rencana belanja negara.

Awalnya, target defisit dipatok Rp638,8 triliun atau 2,48% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, usulan terbaru menunjukkan defisit naik menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68% PDB.

Perubahan ini disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam agenda penyampaian serta pengesahan laporan Panja RAPBN 2026 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9).
“Persentase defisit terhadap PDB yang awalnya 2,48% kini menjadi 2,68%,” ujar Said.

Kenaikan defisit dipicu oleh meningkatnya belanja negara dari Rp3.792,4 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun. Sementara itu, target pendapatan negara tetap Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan anggaran terkerek naik dari Rp638,8 triliun menjadi Rp689,1 triliun.

Penegasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pelebaran defisit ini masih dalam koridor aman.
“Meskipun ada perubahan atau revisi dalam usulan RAPBN, defisit tetap akan dijaga agar tidak melebihi batas maksimal 3% dari PDB sebagaimana ketentuan fiskal yang berlaku. Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam mengelola anggaran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi '4.000 Kue Semalam' dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa

Pandangan Praktisi Pajak

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, praktisi perpajakan sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, menilai penyesuaian defisit ini perlu dicermati lebih jauh.
“Pemerintah memang punya ruang untuk memperbesar defisit selama masih di bawah 3% PDB sesuai aturan. Namun, tambahan belanja harus benar-benar diarahkan pada sektor produktif, seperti infrastruktur strategis, investasi jangka panjang, dan peningkatan daya saing,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam

Yulianto mengingatkan bahwa pembiayaan defisit kerap bersumber dari utang, sehingga manajemen risiko fiskal menjadi penting. “Kalau pendapatan stagnan tetapi belanja terus naik, beban bunga dan keberlanjutan fiskal akan makin berat. Transparansi dan pengawasan publik sangat diperlukan agar pelebaran defisit tidak berubah menjadi beban generasi mendatang,” tambahnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB