SUARA UTAMA,Merangin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin didesak untuk melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran makan minum di rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Merangin sepanjang tahun 2019 hingga 2024.
Desakan ini muncul setelah beredar informasi dari salah seorang sumber terpercaya yang menilai bahwa sejak periode 2019–2024, Sekretariat DPRD Merangin secara rutin menganggarkan biaya makan minum pimpinan dengan nilai yang dinilai tidak wajar. Bahkan, sumber tersebut menyebutkan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) oleh pengelola rumah tangga Ketua DPRD.
“Kalau dilihat dari nilainya, anggaran itu sangat fantastis. Wajar kalau publik menaruh curiga dan meminta kejaksaan turun tangan untuk memeriksa lebih jauh,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi isu tersebut, M. Isa Anshari, Plt. Analis Keuangan Pusat dan Daerah, memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi media ini. Menurutnya, anggaran makan minum di DPRD pada umumnya dimasukkan dalam pos rekening jasa pelayanan kantor. Alokasi itu tidak hanya untuk rumah dinas Ketua DPRD, melainkan juga untuk ruang pimpinan, Sekwan, hingga kepala bagian.
“Selain untuk kebutuhan sehari-hari pimpinan, anggaran makan minum juga dipakai untuk kegiatan rapat, seperti rapat Badan Anggaran (Banggar), Banmus, dan rapat-rapat resmi lainnya. Biasanya satu rekening dipakai untuk semua, dan pencairannya dilakukan per triwulan. Dalam beberapa kasus, penyediaannya juga dikontrakkan ke pihak ketiga,” jelas Anshari.
Lebih lanjut, Anshari mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 anggaran makan minum rumah dinas Ketua DPRD mencapai Rp549 juta. Angka tersebut sudah termasuk kegiatan open house dan buka bersama di bulan Ramadan. Sementara itu, pada tahun 2024 ini, anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan rumah dinas Ketua DPRD disebut hanya sekitar Rp15 juta.
“Kalau mau tahu lebih rinci soal peruntukan dan pembagiannya, Sekwan lah yang bisa menjelaskan lebih detail. Kami hanya mengelola sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Besarnya selisih antara anggaran tahun-tahun sebelumnya dengan tahun berjalan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dianggap mutlak perlu, terutama karena menyangkut uang rakyat.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Merangin. Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan minum rumah dinas Ketua DPRD Merangin, ataukah semua sesuai prosedur.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














