SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya jauh di atas ketentuan, meskipun program ini merupakan program pemerintah pusat yang seharusnya gratis.
Keterangan ini disampaikan warga setempat pada Rabu, 27 Agustus 2025. Salah seorang warga mengaku dikenakan biaya sebesar Rp1.100.000 untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya membayar Rp1.100.000 kepada pihak pegawai kelurahan. Pertama Rp500.000, kedua Rp100.000, dan ketiga setelah sertifikat jadi saya bayar lagi Rp500.000,” ujar warga tersebut.
Ia menambahkan, sertifikat yang didaftarkan pada Maret 2024 baru selesai pada Juni 2025. Hal serupa juga diungkapkan oleh beberapa warga lain yang sama-sama kaget, karena mereka tahu bahwa biaya resmi PTSL sesuai ketentuan pemerintah pusat hanya berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, karena program PTSL seharusnya gratis. Kalau pun ada biaya, hanya sebatas administrasi sesuai aturan, bukan sampai jutaan rupiah,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Pasar Rantau Panjang, Mawarna, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Namun, saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris Kelurahan menyebutkan bahwa pada 2024 terdapat 44 bidang tanah yang mengikuti program PTSL.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pungutan biaya di luar ketentuan. “Saya tidak tahu menahu soal pengurusan maupun biaya di lapangan. Kalau memang benar ada pungutan seperti itu, saya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Masyarakat meminta pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lain segera melakukan investigasi untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini. Warga berharap oknum-oknum yang terbukti melakukan pungutan liar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














