Pinjaman ADB: Solusi atau Beban Fiskal bagi Indonesia?

- Publisher

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 Agustus 2025 – Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman senilai USD500 juta untuk mendukung modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Pendanaan ini merupakan bagian pertama dari tiga subprogram dalam Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM), yang bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara.

Menurut Jiro Tominaga, Direktur ADB untuk Indonesia, program ini merupakan langkah strategis bagi keberlanjutan fiskal Indonesia. “Dengan digitalisasi administrasi pajak dan peningkatan kerja sama internasional dalam perpajakan, Indonesia akan memiliki kemampuan yang lebih besar untuk mendanai prioritas pembangunan sambil menjaga stabilitas makroekonomi,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (14/8/2025).

Reformasi ini mencakup tiga pilar utama: peningkatan efisiensi administrasi pajak, perluasan kerja sama pajak lintas negara, serta penyusunan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan. ADB memperkirakan bahwa subprogram pertama ini dapat meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada tahun 2030. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk memperbesar investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu elemen utama dalam program ini adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), sebuah platform digital baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax akan menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat kemampuan deteksi ketidakpatuhan. Di samping itu, reformasi juga difokuskan pada penanggulangan praktik penghindaran pajak internasional dengan merujuk pada Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM), juga akan memperoleh manfaat dari penyederhanaan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan percepatan penyelesaian sengketa pajak.

BACA JUGA :  Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan

ADB meyakini bahwa rangkaian reformasi ini akan mempercepat Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas dan meningkatkan daya saing perekonomian di tingkat global.

Dalam sebuah pernyataan, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak senior, mengungkapkan pandangannya mengenai kebijakan pemerintah Indonesia yang mengandalkan utang sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Ia berpendapat bahwa meskipun utang luar negeri dapat menjadi solusi pembiayaan jangka pendek, ketergantungan yang berlebihan terhadap pinjaman dapat menimbulkan beban fiskal yang berat di masa depan.

“Memang, pinjaman luar negeri bisa memberikan pembiayaan cepat, namun ini bukan solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Pemerintah perlu lebih fokus pada pengoptimalan penerimaan domestik dan efisiensi pengelolaan belanja negara. Rasio pajak terhadap PDB memang harus ditingkatkan, tetapi hal ini harus dilakukan dengan bijaksana agar tidak menambah beban pada masyarakat, terutama pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM),” ujar Yulianto.

BACA JUGA :  Yuk Ikutan, Persatuan Kelana Alam Indonesia Gelar Hiking Gunung Lorokan serta Open Trip Pantai 3 in 1 Malang

Ia juga mempertanyakan apakah pengembangan Coretax dapat dilakukan tanpa bergantung pada utang luar negeri. “Di tengah ketidakstabilan ekonomi yang dirasakan masyarakat, dengan meningkatnya angka PHK dan banyaknya industri yang tutup, apakah pemerintah tidak bisa mengembangkan Coretax dengan memanfaatkan sumber daya domestik, tanpa harus menambah beban utang negara? Tentu saja, teknologi dan digitalisasi administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan memanfaatkan anggaran yang efisien dan dengan menggali potensi penerimaan domestik yang lebih besar.”

Kritik ini disampaikan dalam konteks ketergantungan Indonesia pada pinjaman luar negeri yang terus meningkat, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kestabilan fiskal jangka panjang jika tidak dikelola dengan hati-hati. Yulianto juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi yang sedang sulit, di mana ketidakstabilan ekonomi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/