Kades Karang Berahi Bantah Keras Isu Pungli PTSL

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA,Merangin – Kepala Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, Syamsul Fuad, membantah keras tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tentang dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta per sertifikat sama sekali tidak benar dan sangat merugikan pihaknya.

 

“Isu itu tidak benar. Kami menjalankan program PTSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selalu berpedoman pada peraturan pemerintah,” tegas Syamsul Fuad, Sabtu (9/8/25).

 

Syamsul Fuad menjelaskan bahwa proses PTSL di Desa Karang Berahi telah mengikuti pedoman biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni sebesar Rp200 ribu untuk keperluan operasional. Ia juga menambahkan, pihak desa selalu melibatkan masyarakat secara transparan dalam setiap tahapan program.

BACA JUGA :  Mentri Agama Berikan Izin Ponpes Riyadlul Jannah 2, MUI Hadir

“Kami mengadakan musyawarah desa sebelum pelaksanaan, dan semua biaya yang dibebankan adalah untuk keperluan sesuai aturan. Tidak ada permintaan atau pungutan di luar ketentuan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti dugaan pelanggaran untuk melapor secara resmi ke pihak berwenang.

“Kami terbuka untuk diaudit, baik oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat. Ini demi menjaga nama baik desa dan memastikan program PTSL berjalan lancar,” tambahnya.

Syamsul Fuad berharap pemberitaan yang beredar dapat diluruskan, agar tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya mendukung penuh program PTSL sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat

Penulis : Budi Surahmad

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026, Suara Utama Konsisten Mengabarkan Kebenaran untuk Publik
Kepala Inspektorat Beri Tanggapan Terkait Proyek Peningkatan Jalan RT 07 Desa Tungkal I Pangkal Babu
Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:02

Hari Pers Nasional 2026, Suara Utama Konsisten Mengabarkan Kebenaran untuk Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:58

Kepala Inspektorat Beri Tanggapan Terkait Proyek Peningkatan Jalan RT 07 Desa Tungkal I Pangkal Babu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terbaru