Team Pakopak Murka, Oknum Kepsek SMP Negeri Maron 1 Mengaku Begini Prihal Iuran Seragam 

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dugaan Praktik Pungutan liar (Pungli) dengan cara oknum komite mengandeng konveksi dan Toko penyedia seragam di Lingkungan SMP Negeri 1 Maron. Hal tersebut mendapat Sorotan tajam dari Ketua Pro Jamin Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak dan membuat nya murka. 04/08/2025.

Pasal nya, praktek tersebut diduga salah satu modus dengan berbagai macam cara untuk menghindari tindak pidana pungutan liar (Pungli). Dugaan tersebut mencuat setelah “Budi Harianto” ketua pro jamin Probolinggo mendapatkan informasi dari beberapa narasumber yang enggan di publikasikan identitas nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan informasi atau aduan dari beberapa orang yang tidak perlu kami sebutkan identitas nya. Yang mengumumkan atau yang mengadakan iuran untuk pembelian seragam di duga oknum kepala sekolah dan nominal nya cukup besar. Untuk menghindari dugaan pungli wali murid di buatkan surat persetujuan, itu salah satu modus nya. “Jelas nya.

BACA JUGA :  Dugaan Modus Operandi Mafia Tanah Terbongkar Sejak Tahun 2024, Warga Gading Kulon Menduga Sudah Lihai dan Cerdik 

Lebih lanjut kata Budi Harianto yang tergabung di komunitas Pakopak. Ia memaparkan Permendikbud tentang larangan bagi sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk melakukan jual beli seragam sebagai syarat bagi PPDB.

“Kami mengutuk keras dengan adanya oknum oknum yang terlibat di dalam nya. padahal sudah jelas dalam penerimaan siswa baru (PPDB), diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2. Aturan ini melarang sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah memungut biaya untuk pembelian seragam atau buku tertentu sebagai syarat PPDB. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban

Ia juga menambah bahwa tenaga pendidik, dewan pendidikan, Komite sekolah di larang untuk menjual seragam berdasarkan peraturan pemerintah (PP). “Selain itu, di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198 juga melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam. “Pungkas nya.

Sementara oknum kepala sekolah SMP Negeri 1 Maron “Hj.Tentrem Sri Rahayu,S.Pd,M.Pd” melalui pesan singkat Whatsap prihal dugaan adanya penarikan sejumlah uang bagi siswa baru untuk pembelian seragam. Namun, tidak ada jawaban langsung ke media sampai berita ini di terbitkan.

BACA JUGA :  Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Oknum kepala sekolah SMP Negeri Maron 1 menjawab konfirmasi media melalui ( Koordinator wilayah) Kecamatan Maron Bidang Pendidikan “Muslihatin S.Pd M.Pd” Secara tidak langsung ia mengakui adanya penarikan iuran untuk pembelian Seragam.

“Komite mengandeng konveksi dan toko untuk menyediakan seragam. terkait surat pernyataan di gunakan sekolah untuk menghitung jumlah pesanan. “Pesan dari oknum kepala sekolah SMP Maron 1 yang di teruskan ke media oleh Korwil.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani
Dugaan Modus Operandi Mafia Tanah Terbongkar Sejak Tahun 2024, Warga Gading Kulon Menduga Sudah Lihai dan Cerdik 
Berita ini 1,401 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/