Hati Hati Rekening Tak Aktif Bisa Diblokir PPATK Tanpa Peringatan

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 28 Juli 2025Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih berisiko diblokir sementara. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu ini akan dikategorikan sebagai rekening dorman atau pasif.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK mengungkap banyak temuan rekening dorman yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan menjaga sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis lembaga tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hati Hati Rekening Tak Aktif Bisa Diblokir PPATK Tanpa Peringatan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tujuannya adalah menjaga integritas serta keamanan sistem keuangan nasional.

Rekening dorman adalah rekening biasa baik tabungan, giro, dalam mata uang rupiah atau valuta asing milik perorangan maupun perusahaan yang tidak mengalami transaksi dalam waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank (umumnya antara 3 sampai 12 bulan).

Meskipun diblokir sementara, rekening dorman tetap tercatat sebagai aktif dan dana di dalamnya aman. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening masih terdaftar.

PPATK membuka jalur pengajuan reaktivasi bagi pemilik rekening yang diblokir. Setelah melalui proses peninjauan, rekening dapat kembali digunakan.

BACA JUGA :  Oknum Petugas BRI Unit Banyuanyar Menjadi sorotan, Belum Kelar Desa Liprak wetan Kini Melebar Ke Desa Liprak kulon 

Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan melalui WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.

Sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK memiliki kewenangan meminta lembaga keuangan untuk menghentikan sementara transaksi yang dicurigai terkait tindak pidana. Penghentian ini berlaku maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja guna melengkapi hasil analisis untuk diserahkan kepada penyidik.

Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan, PPATK akan melimpahkan penanganan harta ke penyidik. Bila dalam 30 hari tidak ditemukan pihak yang berhak, pengadilan negeri bisa memutuskan apakah aset tersebut menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak. Putusan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sesuai Pasal 67 ayat (3) UU TPPU.

Terkait kebijakan ini, Praktisi Pajak Eko Wahyu Pramono menyampaikan kekhawatirannya. Ia menilai pemblokiran rekening dorman berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki banyak rekening untuk berbagai keperluan seperti dana darurat, pendidikan, atau warisan.

“Banyak orang sengaja membiarkan rekening tidak aktif untuk alasan tertentu. Jika langsung diblokir, bisa jadi merepotkan, apalagi jika proses reaktivasi cukup panjang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak panik. “Edukasi, transparansi, dan layanan pengaduan yang cepat sangat penting untuk mendampingi kebijakan ini,” tambah Eko.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:53 WIB

Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi

Berita Terbaru

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB