Hati Hati Rekening Tak Aktif Bisa Diblokir PPATK Tanpa Peringatan

- Publisher

Senin, 28 Juli 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 28 Juli 2025Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih berisiko diblokir sementara. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu ini akan dikategorikan sebagai rekening dorman atau pasif.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK mengungkap banyak temuan rekening dorman yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan menjaga sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis lembaga tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tujuannya adalah menjaga integritas serta keamanan sistem keuangan nasional.

Rekening dorman adalah rekening biasa baik tabungan, giro, dalam mata uang rupiah atau valuta asing milik perorangan maupun perusahaan yang tidak mengalami transaksi dalam waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank (umumnya antara 3 sampai 12 bulan).

Meskipun diblokir sementara, rekening dorman tetap tercatat sebagai aktif dan dana di dalamnya aman. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening masih terdaftar.

PPATK membuka jalur pengajuan reaktivasi bagi pemilik rekening yang diblokir. Setelah melalui proses peninjauan, rekening dapat kembali digunakan.

BACA JUGA :  Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik

Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan melalui WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.

Sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK memiliki kewenangan meminta lembaga keuangan untuk menghentikan sementara transaksi yang dicurigai terkait tindak pidana. Penghentian ini berlaku maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja guna melengkapi hasil analisis untuk diserahkan kepada penyidik.

Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan, PPATK akan melimpahkan penanganan harta ke penyidik. Bila dalam 30 hari tidak ditemukan pihak yang berhak, pengadilan negeri bisa memutuskan apakah aset tersebut menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak. Putusan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sesuai Pasal 67 ayat (3) UU TPPU.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

Terkait kebijakan ini, Praktisi Pajak Eko Wahyu Pramono menyampaikan kekhawatirannya. Ia menilai pemblokiran rekening dorman berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki banyak rekening untuk berbagai keperluan seperti dana darurat, pendidikan, atau warisan.

“Banyak orang sengaja membiarkan rekening tidak aktif untuk alasan tertentu. Jika langsung diblokir, bisa jadi merepotkan, apalagi jika proses reaktivasi cukup panjang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak panik. “Edukasi, transparansi, dan layanan pengaduan yang cepat sangat penting untuk mendampingi kebijakan ini,” tambah Eko.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB