Polda Jambi Ungkap Kasus PETI di Merangin, Satu Pelaku Warga Bukit Beringin E2 Diamankan

- Publisher

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Jambi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Jumat (18/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RRS, yang berperan sebagai operator alat berat, beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis malam (17/7/2025) yang menginformasikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak ke lokasi.

“Tim tiba di lokasi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB dan menemukan aktivitas PETI. Saat dilakukan penindakan, sebagian pelaku berhasil melarikan diri. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RRS,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers. (24/7/25).

BACA JUGA :  Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

Berdasarkan hasil interogasi, RRS mengaku sebagai operator excavator merek Hitachi 210 F warna oranye yang digunakan untuk menggali tanah mengandung emas. Ia bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N (Nurhadi), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

RRS juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal Juli 2025. Setelah tanah digali dengan alat berat, material dikumpulkan dan disaring secara tradisional menggunakan karpet dan metode mendulang untuk memisahkan emas dari tanah.

BACA JUGA :  Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selain RRS, dua orang pekerja lain yang diketahui bernama K (Kudi) dan A (Ari) turut terlibat, namun mereka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, RRS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Polda Jambi

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/