SUARA UTAMA, Merangin — Proyek pembangunan jalan setapak di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang dikerjakan oleh CV Masyarakat Merangin Mandiri pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp100 juta, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang baru selesai beberapa bulan lalu tersebut sudah mengalami keretakan di berbagai titik. Kondisi ini memicu keluhan dari sejumlah warga setempat yang merasa kecewa dengan hasil pembangunan yang dinilai tidak tahan lama dan tidak berkualitas.
“Baru beberapa bulan selesai, tapi sudah banyak retak di mana-mana. Kami sebagai warga tentu kecewa. Ini jalan untuk masyarakat, seharusnya dikerjakan dengan baik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menduga bahwa pihak pelaksana proyek hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Mereka menuntut agar pihak pemborong bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Masyarakat Merangin Mandiri, dengan Aris Kurniawan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran spesifikasi dalam pembangunan jalan setapak ini.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dan memastikan kualitas proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik benar-benar memenuhi standar.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan SUARA UTAMA














