Memahami Status Rekening Bank: Aktif, Tidak Aktif, Diblokir, dan Ditutup Permanen

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Banyak masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami berbagai status rekening bank yang bisa memengaruhi kelancaran aktivitas keuangan mereka. Rekening tidak selalu berada dalam kondisi “aktif”; dalam kondisi tertentu, rekening dapat berubah menjadi tidak aktif, diblokir, atau bahkan ditutup permanen.

Memahami perbedaan dan penyebab perubahan status rekening sangat penting agar nasabah dapat menjaga rekening tetap aman dan berfungsi optimal. Berikut penjelasan lengkapnya.

 

Rekening Aktif

Rekening aktif adalah rekening yang masih dapat digunakan secara normal untuk berbagai transaksi, seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, hingga akses layanan mobile dan internet banking.

 

Ciri-Ciri Rekening Aktif:

– Transaksi berjalan lancar.

– ATM dan layanan digital dapat diakses.

– Saldo dapat dikelola tanpa pembatasan.

Cara Menjaga Rekening Tetap Aktif:

– Lakukan transaksi secara berkala (minimal satu kali dalam 3–6 bulan).

– Hindari saldo kosong dalam jangka waktu lama.

– Jangan biarkan rekening tidak digunakan sama sekali.

 

Rekening Tidak Aktif (Dormant)

Rekening dinyatakan tidak aktif jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 6 hingga 12 bulan berturut-turut, tergantung kebijakan masing-masing bank.

 

Penyebab:

– Tidak ada aktivitas seperti setor atau tarik tunai.

– Tidak ada transaksi digital maupun transfer masuk/keluar.

Dampak:

– Transaksi dibatasi.

– Layanan ATM dan digital banking bisa ditangguhkan.

Solusi:

– Kunjungi cabang bank untuk melakukan aktivasi ulang.

– Bawa identitas asli dan buku tabungan (jika ada).

 

Rekening Diblokir

Rekening diblokir adalah rekening yang dibekukan oleh pihak bank atau otoritas tertentu sehingga tidak dapat digunakan untuk aktivitas apapun, baik transaksi masuk maupun keluar.

BACA JUGA :  Kades Kaputusan Milka Dadana Disorot, Anggaran Ratusan Juta Diduga Bermasalah

 

Penyebab Umum:

– Permintaan nasabah sendiri.

– Indikasi transaksi mencurigakan.

– Keterkaitan dengan proses hukum.

– Kredit bermasalah.

Solusi:

– Hubungi customer service bank atau datang ke kantor cabang.

– Klarifikasi penyebab pemblokiran dan lengkapi dokumen pendukung jika diminta.

– Ikuti prosedur sesuai ketentuan bank.

 

Rekening Ditutup Permanen (Rekening “Mati”)

Rekening ditutup permanen atau dikenal secara umum sebagai “rekening mati”, merupakan rekening yang sudah tidak bisa diaktifkan kembali karena telah dihapus oleh sistem bank.

 

Penyebab Umum:

– Tidak ada aktivitas dalam waktu sangat lama.

– Saldo Rp 0 dan tidak digunakan terus-menerus.

– Permintaan resmi dari nasabah.

– Tidak diurus setelah diblokir.

Ciri-Ciri:

– Nomor rekening tidak dikenali oleh sistem bank.

– Transfer masuk akan gagal.

– Tidak dapat login ke mobile/internet banking.

Solusi:

– Rekening tidak dapat digunakan kembali.

– Nasabah perlu membuka rekening baru.

 

Kesimpulan

Menjaga status rekening tetap aktif sangat penting untuk menjamin kelancaran transaksi keuangan. Masyarakat perlu lebih proaktif dalam menggunakan layanan perbankan, memahami risiko pembekuan rekening, dan menghindari penyalahgunaan yang bisa berujung pada pemblokiran atau penutupan permanen. Jika mengalami kendala, segera hubungi pihak bank untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Catatan: Kebijakan terkait masa aktif, pemblokiran, dan penutupan rekening dapat berbeda di setiap bank. Untuk informasi yang lebih spesifik, nasabah disarankan menghubungi customer service resmi bank yang bersangkutan.

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru