Memahami Status Rekening Bank: Aktif, Tidak Aktif, Diblokir, dan Ditutup Permanen

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Banyak masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami berbagai status rekening bank yang bisa memengaruhi kelancaran aktivitas keuangan mereka. Rekening tidak selalu berada dalam kondisi “aktif”; dalam kondisi tertentu, rekening dapat berubah menjadi tidak aktif, diblokir, atau bahkan ditutup permanen.

Memahami perbedaan dan penyebab perubahan status rekening sangat penting agar nasabah dapat menjaga rekening tetap aman dan berfungsi optimal. Berikut penjelasan lengkapnya.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Memahami Status Rekening Bank: Aktif, Tidak Aktif, Diblokir, dan Ditutup Permanen Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekening Aktif

Rekening aktif adalah rekening yang masih dapat digunakan secara normal untuk berbagai transaksi, seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, hingga akses layanan mobile dan internet banking.

 

Ciri-Ciri Rekening Aktif:

– Transaksi berjalan lancar.

– ATM dan layanan digital dapat diakses.

– Saldo dapat dikelola tanpa pembatasan.

Cara Menjaga Rekening Tetap Aktif:

– Lakukan transaksi secara berkala (minimal satu kali dalam 3–6 bulan).

– Hindari saldo kosong dalam jangka waktu lama.

– Jangan biarkan rekening tidak digunakan sama sekali.

 

Rekening Tidak Aktif (Dormant)

Rekening dinyatakan tidak aktif jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 6 hingga 12 bulan berturut-turut, tergantung kebijakan masing-masing bank.

 

Penyebab:

– Tidak ada aktivitas seperti setor atau tarik tunai.

– Tidak ada transaksi digital maupun transfer masuk/keluar.

Dampak:

– Transaksi dibatasi.

– Layanan ATM dan digital banking bisa ditangguhkan.

Solusi:

– Kunjungi cabang bank untuk melakukan aktivasi ulang.

– Bawa identitas asli dan buku tabungan (jika ada).

 

Rekening Diblokir

Rekening diblokir adalah rekening yang dibekukan oleh pihak bank atau otoritas tertentu sehingga tidak dapat digunakan untuk aktivitas apapun, baik transaksi masuk maupun keluar.

BACA JUGA :  Oknum petugas Bank BRI Unit Klenang Kidul, Diduga Tidak Beretika dan Menjalankan Tugas di Hari Minggu 

 

Penyebab Umum:

– Permintaan nasabah sendiri.

– Indikasi transaksi mencurigakan.

– Keterkaitan dengan proses hukum.

– Kredit bermasalah.

Solusi:

– Hubungi customer service bank atau datang ke kantor cabang.

– Klarifikasi penyebab pemblokiran dan lengkapi dokumen pendukung jika diminta.

– Ikuti prosedur sesuai ketentuan bank.

 

Rekening Ditutup Permanen (Rekening “Mati”)

Rekening ditutup permanen atau dikenal secara umum sebagai “rekening mati”, merupakan rekening yang sudah tidak bisa diaktifkan kembali karena telah dihapus oleh sistem bank.

 

Penyebab Umum:

– Tidak ada aktivitas dalam waktu sangat lama.

– Saldo Rp 0 dan tidak digunakan terus-menerus.

– Permintaan resmi dari nasabah.

– Tidak diurus setelah diblokir.

Ciri-Ciri:

– Nomor rekening tidak dikenali oleh sistem bank.

– Transfer masuk akan gagal.

– Tidak dapat login ke mobile/internet banking.

Solusi:

– Rekening tidak dapat digunakan kembali.

– Nasabah perlu membuka rekening baru.

 

Kesimpulan

Menjaga status rekening tetap aktif sangat penting untuk menjamin kelancaran transaksi keuangan. Masyarakat perlu lebih proaktif dalam menggunakan layanan perbankan, memahami risiko pembekuan rekening, dan menghindari penyalahgunaan yang bisa berujung pada pemblokiran atau penutupan permanen. Jika mengalami kendala, segera hubungi pihak bank untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Catatan: Kebijakan terkait masa aktif, pemblokiran, dan penutupan rekening dapat berbeda di setiap bank. Untuk informasi yang lebih spesifik, nasabah disarankan menghubungi customer service resmi bank yang bersangkutan.

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru