Pemerintah Klarifikasi Wacana Pajak E-Commerce

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gambar atau Ilustrasi Pajak E - Commerce (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

FOTO : Gambar atau Ilustrasi Pajak E - Commerce (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Jakarta – Pemerintah tengah merancang kebijakan terkait kewajiban pemungutan pajak oleh platform e-commerce. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki kekuatan hukum.

“Ini masih berupa rancangan kebijakan, belum diterbitkan, jadi belum bisa dijelaskan secara rinci,” ujar Anggito di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/06/2025) sebagaimana rilis diterima Suara Utama.

Meski belum berlaku, Anggito menyampaikan bahwa arah kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi digital turut tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pemerintah Klarifikasi Wacana Pajak E-Commerce Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau usaha non-elektronik itu kan sudah ada faktur dan terdata. Sedangkan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), banyak yang belum terdata. Maka dari itu, platform nantinya ditugaskan untuk membantu pendataan,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pungutan baru, melainkan upaya membangun sistem pencatatan yang lebih tertib untuk pelaku usaha digital. Menurutnya, wacana ini bukan hal baru dan sempat diatur dalam PMK No. 210/2018 sebelum dicabut pada 2019.

“Tidak ada pajak baru, tidak ada perubahan tarif. Ketentuan tarif akan ditetapkan saat regulasi resmi diterbitkan,” ujar Anggito.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan pajak berganda bagi pelaku usaha yang berjualan di dua kanal, baik online maupun offline. Pemerintah hanya ingin memastikan adanya kesetaraan perlakuan dan pencatatan.

BACA JUGA :  Alumni Andre Hariyanto Silaturahim di SMP PGRI 16 dan TPQ AlFurqon Sidoarjo, Kulik Ceritanya

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi di platform mereka, dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Skema ini merujuk pada Pajak Penghasilan Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018. Namun, rincian resmi dari kebijakan tersebut belum diumumkan.

Tanggapan Praktisi dan Konsultan Pajak

Yulianto Kiswocahyono, Konsultan Pajak, menilai kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan untuk memperluas basis pajak di sektor digital.

“Regulasi ini diperlukan untuk menciptakan sistem fiskal yang adil dan terintegrasi. Namun, implementasinya harus hati-hati agar tidak memberatkan UMKM dan platform,” ujarnya.

Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, Praktisi Pajak, menekankan perlunya kejelasan teknis agar tidak terjadi kerancuan di lapangan.

“Perlu kejelasan mengenai peran platform apakah sekadar sebagai pemungut atau juga pelapor pajak. Jika tidak diatur jelas, bisa menimbulkan risiko hukum dan penolakan dari industri,” katanya.

Keduanya menyoroti pentingnya edukasi publik dan kesiapan sistem sebagai bagian dari proses implementasi kebijakan perpajakan digital.

Anggito memastikan, pemerintah akan menyampaikan seluruh detail kebijakan setelah regulasi tersebut disahkan.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB