SUARA UTAMA, Jakarta – Pemerintah tengah merancang kebijakan terkait kewajiban pemungutan pajak oleh platform e-commerce. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki kekuatan hukum.
“Ini masih berupa rancangan kebijakan, belum diterbitkan, jadi belum bisa dijelaskan secara rinci,” ujar Anggito di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/06/2025) sebagaimana rilis diterima Suara Utama.
Meski belum berlaku, Anggito menyampaikan bahwa arah kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi digital turut tercatat dalam sistem perpajakan nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau usaha non-elektronik itu kan sudah ada faktur dan terdata. Sedangkan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), banyak yang belum terdata. Maka dari itu, platform nantinya ditugaskan untuk membantu pendataan,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pungutan baru, melainkan upaya membangun sistem pencatatan yang lebih tertib untuk pelaku usaha digital. Menurutnya, wacana ini bukan hal baru dan sempat diatur dalam PMK No. 210/2018 sebelum dicabut pada 2019.
“Tidak ada pajak baru, tidak ada perubahan tarif. Ketentuan tarif akan ditetapkan saat regulasi resmi diterbitkan,” ujar Anggito.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan pajak berganda bagi pelaku usaha yang berjualan di dua kanal, baik online maupun offline. Pemerintah hanya ingin memastikan adanya kesetaraan perlakuan dan pencatatan.
Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi di platform mereka, dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Skema ini merujuk pada Pajak Penghasilan Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018. Namun, rincian resmi dari kebijakan tersebut belum diumumkan.
Tanggapan Praktisi dan Konsultan Pajak
Yulianto Kiswocahyono, Konsultan Pajak, menilai kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan untuk memperluas basis pajak di sektor digital.
“Regulasi ini diperlukan untuk menciptakan sistem fiskal yang adil dan terintegrasi. Namun, implementasinya harus hati-hati agar tidak memberatkan UMKM dan platform,” ujarnya.
Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, Praktisi Pajak, menekankan perlunya kejelasan teknis agar tidak terjadi kerancuan di lapangan.
“Perlu kejelasan mengenai peran platform apakah sekadar sebagai pemungut atau juga pelapor pajak. Jika tidak diatur jelas, bisa menimbulkan risiko hukum dan penolakan dari industri,” katanya.
Keduanya menyoroti pentingnya edukasi publik dan kesiapan sistem sebagai bagian dari proses implementasi kebijakan perpajakan digital.
Anggito memastikan, pemerintah akan menyampaikan seluruh detail kebijakan setelah regulasi tersebut disahkan.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














