Penataan PKL di Alun-Alun Lumajang Kian Rumit, Guntur Nugroho Siap Usulkan Solusi kepada Bupati Lumajang

- Publisher

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kabupaten.Lumajang

Foto : Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kabupaten.Lumajang

SUARA UTAMA, Lumajang — Rumitnya pengaturan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun Kabupaten Lumajang menjadi perhatian serius bagi Guntur Nugroho, pendamping PKL di wilayah tersebut. Seiring meningkatnya jumlah PKL, upaya menjaga keseimbangan antara peluang ekonomi masyarakat dan ketertiban kota semakin menantang.

Dalam wawancara pada Rabu (29/5), Guntur menyatakan akan segera merumuskan solusi untuk penataan ulang para PKL yang kini semakin padat menempati area di alun-alun. Ia mengungkapkan komitmennya untuk mencari alternatif penataan yang tidak hanya mengedepankan estetika dan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), tetapi juga tetap memberikan ruang hidup bagi para pelaku usaha mikro.

BACA JUGA :  Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 
Foto : Bapak Guntur Nugroho
Foto : Bapak Guntur Nugroho

“Penertiban ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kami harus mempertimbangkan nasib para pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun Kabupaten Lumajang yang menggantungkan hidupnya di sana. Oleh karena itu, saya akan memberikan usulan penataan baru kepada Bupati Lumajang,” ujar Guntur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur juga menginformasikan bahwa setelah berdiskusi langsung dengan Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si, pemerintah kabupaten lumajang pada prinsipnya mendukung penguatan ekonomi masyarakat, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun demikian, Bupati juga menegaskan pentingnya menjaga fungsi alun-alun sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang idealnya bebas dari aktivitas komersial seperti PKL.

BACA JUGA :  Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala

“Pemerintah Kabupaten Lumajang tetap berkomitmen untuk mendukung UMKM, namun kita juga tidak bisa mengabaikan aturan dan fungsi alun-alun sebagai ruang publik terbuka yang seharusnya tertib dan nyaman,” ungkap Guntur.

Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai skema penataan ulang tersebut. Namun Guntur memastikan bahwa segala masukan dari para PKL juga akan ditampung sebelum solusi diterapkan.

BACA JUGA :  Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!

“Saya akan menyampaikan opsi-opsi alternatif kepada Bupati, dengan mempertimbangkan lokasi relokasi yang strategis, akses pembeli, dan tidak merugikan para pedagang. Kami ingin solusi yang manusiawi dan berkelanjutan,” tambahnya.

Permasalahan PKL di kawasan alun-alun Kabupaten Lumajang bukan hal baru. Penambahan jumlah pedagang dari waktu ke waktu kerap menimbulkan ketidaktertiban, penyempitan akses publik, serta kerusakan fasilitas umum. Pemerintah Kabupaten Lumajang diharapkan segera mengambil langkah tepat agar keseimbangan antara fungsi ruang publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat dapat terjaga.

Penulis : Hadi

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB