Diduga Oknum DPRD Kampar Terseret Skandal Asmara Dan Aborsi, Marwah DPRD Kampar Menjadi Taruhannya.

- Publisher

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Kampar

DPRD Kabupaten Kampar

SUARA UTAMA, Kampar – Seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Partai NasDem berinisial P terancam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar atas dugaan pelanggaran etik berat. Legislator tersebut dituding melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis muda berinisial AN hingga menyebabkan korban hamil, bahkan terindikasi memaksa korban untuk melakukan aborsi.

Kuasa hukum AN, Firdaus, SH., S.Ag., MH., CPM, menegaskan bahwa pihaknya akan secara resmi mengajukan laporan ke BK DPRD Kampar pada Senin (19/05/2025) mendatang.

BACA JUGA :  Kades Pematang Kancil Minta Bank Mandiri Segera Selesaikan Hak Warga Korban Dugaan Penyimpangan Dana

“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga dugaan pidana serius. Tindakan oknum P mencoreng marwah lembaga DPRD dan tidak bisa dibiarkan. Sudah sepatutnya dia di – PAW (Pergantian Antar Waktu),” ujar Firdaus kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (15/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firdaus menyebut bahwa kliennya mengalami tekanan psikis berat akibat perlakuan yang diduga dilakukan oleh P. Langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke kepolisian, disebutnya tidak tertutup kemungkinan akan segera ditempuh.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kampar, Fahmil, saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah mendapatkan informasi seputar dugaan kasus tersebut, meski belum menerima laporan resmi.

“Mengenai hal itu, saya dapat kabar dari media. Namun, kami terbuka untuk menerima laporan resmi dari korban ataupun kuasa hukumnya. Jika laporan masuk, kami akan segera memproses dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Fahmil.

BACA JUGA :  Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota dewan berinisial P belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan.

Kasus ini berpotensi menjadi skandal besar yang menguji integritas penegakan etik di lingkungan DPRD Kampar. Publik kini menanti langkah tegas dari lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.

Penulis : Joell

Sumber Berita: (Rls)

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 889 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/