SUARA UTAMA,Merangin –Polres Merangin gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, selama periode bulan Januari-April 2025.
Giat tersebut dipimpin oleh Wakapolres Merangin KOMPOL Mukhlis Gea. SH dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis, S.H., M.M., Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy., M.H bersama para awak media diruang Aula Polres Merangin pada Selasa (29/4/25).
Dalam keterangannya Wakapolres Merangin menyebutkan jika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode bulan Januari-April 2025 dengan CT (Crime Total) sebanyak 21 kasus dan berhasil mengamankan 27 tersangka serta CC (Crime Clereance) sebanyak 11 kasus dan 14 tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses tahap I dan Sidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, terhitung bulan Januari sampai April 2025 jumlah perkara yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Merangin sebanyak 21 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 27 orang tersangka, sementara yang sudah selesai dan telah dilimpahkan ke JPU sebanyak 11 kasus dan 14 orang tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses tahap I dan Sidik.” demikian kata Wakapolres.
Dalam perkara tersebut Sat Narkoba Polres Merangin juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 32,16 gram sabu-sabu, 1.38 gram ganja, uang tunai sebesar Rp.1.355.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














