Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

- Publisher

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kampar – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial P tersandung skandal memalukan. Ia diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan muda hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah. Parahnya, perempuan tersebut mengaku dipaksa menggugurkan kandungannya karena sang anggota dewan sudah beristri.

Kisah tragis ini diungkapkan oleh perempuan berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), yang kini mengalami trauma psikologis mendalam. Kepada wartawan, ia mengaku mengenal oknum dewan P melalui aplikasi MiChat. Perkenalan itu berkembang menjadi hubungan asmara yang berujung pada persetubuhan berulang kali.

“Dia janji akan menikahi saya. Tapi setelah tahu saya hamil, dia malah memaksa saya untuk aborsi. Katanya bisa hancurkan reputasi dan keluarganya,” ujar Bunga sambil menangis.

Ironis, sosok P yang disebut-sebut sebagai pelaku justru dikenal sebagai figur religius. Ia kerap tampil dalam acara keagamaan, berfoto bersama ustaz ternama, dan aktif dalam gerakan wakaf kitab suci dan dakwah “Riau Mengaji”.

Namun di balik tampilan religius itu, sang oknum juga diduga memiliki rekam jejak konflik lain, termasuk perselisihan sengit soal hak paten dengan rekannya sendiri. “Dia dulu saya bantu, tapi ujung-ujungnya malah ditikam dari belakang,” kata narasumber yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  Jalan Hancur Bak Kubangan Gajah, Warga Margo Tabir Sindir Keras Pemerintah: “Jangan Tutup Mata!”

Kasus ini berpotensi menyeret oknum P ke ranah hukum. Setidaknya ada beberapa aturan yang bisa menjeratnya, yakni:

Pasal 75 dan 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait aborsi tanpa indikasi medis dan izin korban yang sah.

Pasal 286 KUHP tentang hubungan tanpa pernikahan dengan perempuan yang tidak dewasa secara hukum atau dalam pengaruh.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, bila terbukti terjadi kekerasan psikis atau tekanan verbal.

Kode Etik DPRD, yang membuka peluang sanksi etik hingga Pergantian Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA :  Sambut Tradisi Ceng Beng, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Turnamen Golf di Girimaya

Ketua DPRD Kampar belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi. Sementara, berbagai kalangan masyarakat mendesak agar lembaga legislatif segera mengambil sikap tegas demi menjaga marwah institusi.

“Sangat disayangkan jika ini benar. Kami minta aparat menindak, dan DPRD jangan tutup mata,” ujar aktivis perempuan di Riau.

Kini, Bunga hidup dalam ketakutan dan penyesalan. Ia kehilangan calon bayi, dan merasa dikhianati oleh pria yang mengaku mencintainya.

“Saya hanya ingin keadilan. Kalau dia bisa tampil di TV bawa kitab suci, kenapa saya dibuang seperti sampah?” ungkapnya pilu. (rls)

Penulis : Joell

Sumber Berita: SUARA UTAMA

Berita Terkait

Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan Nyata
Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton
Borok PPDB SMKN 13 Bandung: Anak Yatim Diperas Oknum TU Rp4 Juta, Gurita “Jalur Tembak” Capai Rp10 Juta
Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa
Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Tallo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Korban
Unit Jatanras Polres Maros Ringkus Komplotan Geng Motor Pelaku Penyerangan Busur, 10 Remaja Diamankan
Berita ini 1,033 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:10 WIB

Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:02 WIB

Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:45 WIB

Borok PPDB SMKN 13 Bandung: Anak Yatim Diperas Oknum TU Rp4 Juta, Gurita “Jalur Tembak” Capai Rp10 Juta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:15 WIB

Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:42 WIB

Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa

Berita Terbaru