Dugaan FARPKeN Terbukti, Polres Nias Amankan Oknum Petugas PT. Pelindo Terkait Penjualan Karcis Palsu

- Publisher

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) terus mengawal persoalan terkait biaya jasa parkir nginap di Pelabuhan Laut Gunungsitoli yang diduga tidak sesuai prosedur. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama FARPKeN adalah penggunaan nama General Manager (GM) lama PT. Pelindo yang sudah tidak bertugas lagi di Pelindo Gunungsitoli, yang masih tercantum dalam karcis parkir. Hal ini memicu pengiriman surat permintaan informasi oleh FARPKeN kepada PT. Pelindo pada 6 Maret 2025.

Pada akhirnya, Senin 24 Maret 2025, Polres Nias melalui satuan unit luar Reskrim berhasil mengamankan seorang oknum petugas dari PT. Pelindo di Pelabuhan Laut Gunungsitoli. Oknum tersebut diamankan karena diduga menjual karcis palsu kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelabuhan. Karcis yang dijual tercatat atas nama GM lama, yang seharusnya sudah tidak lagi berperan dalam operasional Pelindo Gunungsitoli.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Dasar di Tengah Evaluasi Kinerja

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Saat dihubungi awak media hari ini selasa (25/03/25), Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap petugas yang terlibat. “Benar, semalam kita mengamankan petugas yang menjual karcis atas nama GM yang lama. Saat ini kita sedang mendalami masalah tersebut lebih lanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edward Lahagu, Ketua FARPKeN, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Nias dalam menangani kasus penjualan karcis palsu tersebut. Menurutnya, tindakan Polres Nias sangat penting untuk memastikan pelayanan yang transparan dan adil bagi masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi tindakan Polres Nias yang telah mengamankan terduga pelaku penjual karcis palsu. Ini menunjukkan bahwa ada titik terang dalam memperbaiki kinerja di PT. Pelindo, yang selama ini diduga semena-mena dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edward Lahagu.

BACA JUGA :  Kemacetan Parah Akibat Pekerjaan Reservasi Jalan Paket 1 di Poros Hertasning Makassar, Pengendara Keluhkan Antrean Panjang

Sebagai politisi Partai Gerindra, Edward juga menegaskan bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan serius agar tidak merugikan masyarakat, terutama pengguna jasa Pelabuhan Gunungsitoli yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan.

FARPKeN, yang telah mengirimkan surat kepada PT. Pelindo pada 6 Maret 2025, mendapat balasan resmi dari perusahaan tersebut. Melalui surat balasan dengan nomor: HM. 03.04/17/3/1/B2/GM/GNST-25, PT. Pelindo menyatakan kesediaannya untuk melakukan audiensi dengan FARPKeN. Audiensi tersebut dijadwalkan pada Kamis, 27 Maret 2025, di kantor PT. Pelindo yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Audiensi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai masalah biaya parkir nginap yang tidak sesuai dengan prosedur dan penggunaan nama GM yang sudah tidak aktif lagi, serta mendorong perbaikan dalam pelayanan publik di Pelabuhan Gunungsitoli.

BACA JUGA :  Waka II DPRD Merangin Desak PUPR Tanggap Cepat Perbaiki Jalan Ambruk di Nalo Tantan

Kasus penjualan karcis palsu yang melibatkan oknum petugas PT. Pelindo di Pelabuhan Gunungsitoli menunjukkan adanya ketidakberesan dalam operasional di pelabuhan tersebut. Pengamanan oknum petugas oleh Polres Nias merupakan langkah positif dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan pelayanan yang lebih baik di masa depan. FARPKeN, melalui langkah-langkah koordinasi dengan PT. Pelindo dan pihak kepolisian, berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil demi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa pelabuhan.

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik penjualan karcis palsu, serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:52 WIB

Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Berita Terbaru