SUARA UTAMA, Bogor – Pelantikan kepala daerah yang mundur sebelumnya 6 Febuari 2025, di pastikan akan di laksanakan serentak 20 Febuari 2025 mendatang.
Setelah melakukan rapat perubahan jadwal pelantikan pada Senin 3 Febuari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pelantikan ini diperuntukkan bagi 270 yang terdiri dari Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, Walikota/wakil Walikota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan Dismissal. Pelantikan akan di laksanakan di Istana Negara Republik Indonesia.

Adapun tahapan yang akan dilakukan seperti penyampaian putusan Dismissal dan penetapan calon terpilih.
Berikut jadwal rincian pelantikan kepala daerah 2025:
- 4-5 Febuari : Keputusan dismissal MK.
- 6-8 Febuari : KPU menetapkan calon terpilih provinsi/ kota/kabupaten.
- 9-11 Febuari : KPU menyampaikan calon terpilih ke DPRD.
- 14 Febuari : DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih Bupati/wakil Bupati, Walikota/wakil Walikota ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Untuk Gubernur dan wakil Gubernur dilanjutkan dengan Presiden agar dilakukan pengesahan calon terpilih, Dismissal MK.
- 20 Februari: Calon terpilih akan dilantik Presiden Republik Indonesia.
Penulis : Hengki Revandi
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






