Polemik Pasca Penutupan Sejumlah Galian C Ilegal di Wilayah Kabupaten Subang ?

- Writer

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utana,Subang. Pada hari Jumat (24 Januari 2025) telah terjadi sebuah aksi Demo Besar-besaran Pekerja Tambang di Kabupaten Subang yang Ditutup Usaha Tambang Galian C, Pendemo Mengaku Sulit untuk Mendapat Izin Tambang, Begitu Keluhnya.
Aksi Demo itu sebagai titik balik Protes Penutupan sejumlah Tambang Ilegal, Hal ini Berawal Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd., bersama Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman melaksanakan peninjauan langsung ke area Penambangan Ilegal. Jum’at (17/1/25). https://subang.go.id.Menanggapi temuan perihal adanya penambangan Ilegal yang berada di Kecamatan Kasomalang dan Kecamatan Jalancagak, Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd., bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, melaksanakan peninjauan langsung ke area Penambangan Ilegal. Jum’at (17/1/25).
Menyikapi hal tersebut, Pj. Bupati Subang menjelaskan bahwa dalam hal penindakan penutupan tambang ilegal sepenuhnya berada dibawah kewenagan Pemprov Jawa Barat. Selain itu, Pemda Kabupaten Subang sendiri telah melayangkan laporan kepada Pemprov Jawa Barat untuk dilakukan penertiban terkait kegiatan penambangan ilegal yang berdampak kepada lingkungan. Adapun langkah lainnya dalam menyikapi banyaknya penambangan bebatuan di wilayah Subang selatan, Pemda Kabupaten Subang telah melakukan pemberlakuan jam operasional untuk mobil truk pengangkut hasil tambang yang melintasi wilayah Kabupaten Subang yang bertujuan agar tidak membahayakan aktivitas masyarakat.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Barat dalam peninjauan ke area penambangan, menjelaskan adanya fakta yang terjadi di lapangan dimana ditemukan 6 (enam) perusahaan penambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang, dan 5 (lima) diantaranya izinnya telah expired (kadaluarsa atau habis masa berlaku) dan dilakukan penutupan. Selain itu, 1 (satu) perusahaan memiliki izin hingga bulan September tahun 2025. Sebelumnya, di bulan November 2024 Pemprov Jawa Barat telah melayangkan surat teguran kepada 5 (lima) perusahaan yang izin penambangannya telah kadaluarsa dan meminta segara untuk menghentikan kegiatan penambangan karena hal tersebut ilegal.
“Sesuai dengan izin penjabat Gubernur sudah dikirimkan (laporan) kepada Kapolda terkait dengan penambangan ilegal disini. Sudah kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan kami pun memberikan peringatan kepada bersangkutan untuk kedua kalinya,” Ungkap Sekda Jawa Barat. (lihat di Laman https://subang.go.id.)
Selanjutnya dalam orasinya aksi Demo, mereka memprotes penutupan tambang di Subang yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas galian C tersebut. Kami yang terdampak langsung, kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar salah seorang orator dengan lantang di hadapan massa dan perwakilan DPRD Subang.
Para demonstran, yang mayoritas merupakan buruh tambang, Pengemudi Truk, dan Pengusaha Galian C meminta pemerintah daerah memberikan solusi konkrit bagi mereka yang kini kehilangan pekerjaan dan penghasilan.“Kami menuntut keadilan! Pemerintah harus mendengarkan aspirasi kami yang selama ini terabaikan, ” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di wilayah Subang selatan massa aksi terlihat menumpang puluhan truk yang mulai bergerak sekitar pukul 08.00 WIB.Konvoi truk yang membawa para pengunjuk rasa melintas dengan tertib, didampingi oleh kendaraan pengawalan dari Polsek Jalancagak.
Tiba di lokasi, tepatnya di depan pintu gerbang menuju Gedung DPRD Subang, Aksi Massa bergabung dengan massa dari wilayah Subang lainnya dengan pengawalan puluhan Polisi dan Pol. PP yang berjaga di sekitar lokasi.Untuk menghindari kemaretan, polisi juga melakukan rekayasa arus laulintas, selama proses unjuk rasa ini, dimana supir truk memarkirkan mobilnya di sepanjang jalan depan Alun- Alun Subang. Jalur utama dialihkan oleh pihak kepolisian menuju SMPN 1 Subang.
Aksi demonstrasi pun berlangsung damai, dengan massa membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Mereka mendesak pihak DPRD Subang untuk mediasi permasalahan ini dengan pemerintah provinsi dan dinas terkait.Mereka juga menuntut agar ada kebijakan yang dapat membuka kembali tambang dengan regulasi yang jelas, sehingga tetap memperhatikan aspek legalitas dan lingkungan. sejumlah perwakilan dari massa aksi pun akhirnya dipersilakan masuk untuk beraudiensi langsung dengan sejumlah anggota dewan guna menyampaikan sejumlah tuntutannya.
Dalam audensi tersebut terungkap, para pelaku usaha tambang mengaku sangat kesulitan memperpanjang IUP lantaran terkendala dengan beberapa proses administrasi yang seakan dipersulit. “Begini Pak Dewan, dalam aturannya pelaku usaha pertambangan yang sudah habis izin, wajib dan harus mengajukan perpanjangan izin, wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pasca tambang sebelum mengajukan izin baru, selain itu ada beberapa proses administrasi yang seakan dipersulit, itu yang kami alami. Jadi kami sudah berusaha maksimal untuk mengurus izinnya, tapi memang kenyataanya sangat sulit,” ungkap salah seorang perwakilan dalam audiensinya.
Untuk mencari solusi yang terbaik, dalam paparannya “Pihak DPRD Subang secara resmi telah mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama DPRD Kabupaten Subang merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri aktivitas pertambangan baik yang legal maupun yang tidak legal, ” ujar Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman kepada awak media Jumat sore (24/1/2025) Rekomendasi kedua, DPRD Kabupaten Subang merekomendasikan melalui Pj Bupati Subang untuk diteruskan kepada Pj Gubernur Jabar terkait percepatan penerbitan IPR dan IUPOP.
Dari Liputan ini, Penulis berharap solusinya yaitu saling mengkoreksi diri antara Pemberi Izin Legalitasnya Tambang Galian C dan Para Pengusaha Tambang yang ditutup Izin tambangnya. Yaitu segera ajukan persyaratan usaha tambang sesuai prosedur yang berlaku dan Pemerintah Provinsi agar mempermudah proses keluarnya Izin Tambang tersebut tanpa hambatan. Sehingga warga yang mendapat manfaat atas Tanbang Galian itu memperoleh pekerjaan dan penghasilan Kembali.
Website https://subang.go.id.

BACA JUGA :  Air Nabezz, Air dengan Beragam Manfaat

Penulis : Tonny Rivani

Editor : Tonny Rivani

Sumber Berita : Lokasi Liputan dan Website https://subang.go.id.

Berita Terkait

Personil Pakopak Angkat Bicara Terkait Dugaan Rangkap Tiga Jabatan, Apakah Kabupaten Probolinggo Sudah Krisis Pejabat Yang Berkompetensi
Oknum Kasi Sarpras Dishub Diduga Rangkap Jabatan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo Mencontek Luar Jawa
Excavator Untuk PETI Milik Gepeng Porak Porandakan Lahan di Desa Rasau, Warga Lapor ke Polda 
Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Milad ke-93 dan Pelatihan Dai
Wabup Indramayu Buka Spiritual Preneur Camp ke-6 Ciayumajakuning: Cetak Pengusaha Muslim Berkarakter Taqwa
Lestarikan Tradisi dan Wujud Syukur, Pemdes Suko Rejo Gelar Bersih Desa dan Sedekah Bumi
Rp60 Juta dalam Sekresek: Wakaf Nenek dari Putat Jaya Menggetarkan Masjid Al-Mufidah
Kegiatan Rutin Setiap Bulan TK Harapan Kita Selain Berbagi Rezki Juga Adakan Khotmil Qur’an.
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:24 WIB

Personil Pakopak Angkat Bicara Terkait Dugaan Rangkap Tiga Jabatan, Apakah Kabupaten Probolinggo Sudah Krisis Pejabat Yang Berkompetensi

Senin, 12 Mei 2025 - 10:37 WIB

Oknum Kasi Sarpras Dishub Diduga Rangkap Jabatan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo Mencontek Luar Jawa

Senin, 12 Mei 2025 - 09:12 WIB

Excavator Untuk PETI Milik Gepeng Porak Porandakan Lahan di Desa Rasau, Warga Lapor ke Polda 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:44 WIB

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Milad ke-93 dan Pelatihan Dai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:29 WIB

Wabup Indramayu Buka Spiritual Preneur Camp ke-6 Ciayumajakuning: Cetak Pengusaha Muslim Berkarakter Taqwa

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:45 WIB

Rp60 Juta dalam Sekresek: Wakaf Nenek dari Putat Jaya Menggetarkan Masjid Al-Mufidah

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:50 WIB

Kegiatan Rutin Setiap Bulan TK Harapan Kita Selain Berbagi Rezki Juga Adakan Khotmil Qur’an.

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:10 WIB

Miris, SMPN 34 Masurai Tidak Terawat, Diduga Kurangnya Pemanfaatan Dana BOS

Berita Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-93 dan Pelatihan Dai II SUARAUTAMA.ID

Berita Utama

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Milad ke-93 dan Pelatihan Dai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:44 WIB