Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

- Publisher

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Keberangkatan dua truk yang mengangkut rangka baja besi hasil bongkaran Jembatan Lauri di Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, terpaksa ditunda di Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli pada Selasa malam (7/1/25) sekitar pukul 21.15 WIB. Kedua truk tersebut rencananya akan menuju Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara, namun ditahan setelah ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait izin pengangkutan barang tersebut.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali diungkap oleh LSM Garuda Nasional bersama rekan tim lainnya yang melakukan investigasi di lokasi. Sekretaris Jenderal DPD LSM Garuda Nasional Kepulauan Nias, Hermansyah Telaumbanua, mengungkapkan bahwa surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tidak sah karena surat jalan tersebut hanya dikeluarkan oleh pihak kontraktor PT. Allam Daya Wicaksana tanpa izin dari instansi yang berwenang. Hermansyah menegaskan bahwa pengangkutan barang yang melibatkan rangka baja besi, yang merupakan hasil bongkaran jembatan dan aset negara, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk izin angkutan dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan.

“Surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tidak sah. Izin pengangkutan barang harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, bukan hanya dari kontraktor. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Hermansyah, Rabu (8/1/25). Ia juga menambahkan bahwa barang tersebut merupakan aset negara yang memiliki nilai penting dan harus dijaga dengan prosedur yang benar.

Dalam laporan yang diterima, LSM Garuda Nasional mencatat bahwa tindakan pengangkutan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dilengkapi dengan dokumen angkutan yang sah. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2011 yang mengatur izin angkutan barang juga diindikasikan telah dilanggar, mengingat pengangkutan barang besar dan berat seperti rangka baja memerlukan izin khusus dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Dua Rumah Warga di Desa Adolang Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Korban Harap Bantuan Pemerintah

Tidak hanya itu, LSM Garuda Nasional juga menyayangkan sikap pihak PPK 3.5 (Pengawasan Pekerjaan Proyek) yang dianggap tidak transparan dalam menanggapi permintaan informasi terkait dokumen pengangkutan tersebut, yang semakin memperburuk dugaan pelanggaran. Juga termasuk dari pihak kontraktor saat dikonfirmasi justru memberikan jawaban yang memperkeruh keadaan saat di hubungi lewat panggilan WhatsApp.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi langsung hari ini dilapangan oleh awak media melalui Humas Polres Nias, Motivasi Gea, membenarkan bahwa laporan terkait pengangkutan rangka baja tersebut telah diterima pihak kepolisian. Motivasi Gea mengungkapkan bahwa kasus ini tengah diproses secara hukum oleh Unit Satreskrim Polres Nias. Ia memastikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :  Menyulam Kembali Passemandarang, Kerajaan Balanipa Teguhkan Komitmen Merawat Warisan Leluhur Mandar

“Benar, laporan terkait pengangkutan rangka baja hasil bongkaran jembatan Lauri sudah diterima. Saat ini, kasus ini sedang diproses secara hukum oleh Unit Satreskrim Polres Nias. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu informasi selanjutnya mengenai proses ini,” ujar Motivasi Gea.

Pihak Polres Nias juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu bagi proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan agar setiap langkah yang diambil berlandaskan pada fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

LSM Garuda Nasional juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengangkutan barang, terutama yang melibatkan aset negara.

Berita Terkait

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/