Warga Tabir Selatan Keluhkan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Merangin yang Lamban

- Publisher

Senin, 30 Desember 2024 - 19:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SUARA UTAMA, Merangin – Ahli waris dari Sumewo (Alm) yang tinggal di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Wendy mengaku kecewa dengan lambannya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Merangin.

Pasalnya, paska kematian orang tuanya Sumewo, dan pada bulan Februari 2024 lalu dirinya mengajukan klaim BPJS Ketenagakkerjaan, namun hingga kini belum ada kejelasan atau tidak kunjung cair.

BACA JUGA :  Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

“Ya kami mengajukan klaim BPJS pada bulan Februari lalu, tapi sudah mau ganti tahun belum cair juga, padahal kata kawan-kawan lain biasanya tidak lama, tapi punya orang tua kami sudah berbulan-bulan tak kunjung cair juga, saya dan adik-adik saya sudah sering menanyakan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Bangko, jawabnya ya suruh menunggu dan menunggu terus, padahal semua persyaratan sudah di lengkapi semua, tapi tetep saja sudah hampir setahun tidak bisa di cairkan,” demikian kata Wendy.

Terkait dengan hal tersebut Media ini sudah beberapa kali mengkonfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Merangin, baik melalui pegawai staf kantor maupun ke pimpinan yang ada, namun lagi-lagi belum ada titik terang.

Kepada media ini Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Merangin Dimas Agung Ibrahim membenarkan jika pengajuan klaim atasnama Sumewo (Alm) tersebut belum bisa dicairkan dikarenakan terkendala pada sistem aplikasi.

BACA JUGA :  Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

“Ya pengajuan klaim atas nama pak Sumewo tersebut masih terkendala pada sistem aplikasi bang, makanya sampai saat ini belum bisa dicairkan, karena dari dana total pencairan sebesar Rp.42 juta tersebut cukup muncul Rp.10 Juta, jadi kami minta kepada pihak ahli waris dari pak Sumewo untuk bersabar,” demikian kata Dimas Agung Ibrahim ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/