Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

- Publisher

Senin, 2 Desember 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Sentra UMKM berubah menjadi Dekranasda

SUARA UTAMA, Tanggamus – Merli Yunita Sari, S.H.,CPM Managing partners MYS & Partners Law Firm menyampaikan opini hukum terkait kebijakan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam hal rencana pengalihan fungsi Gedung Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Berdasarkan analisis hukum, tindakan tersebut dinilai melawan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas bagi pelaku UMKM.

Tindakan Cacat Prosedur dan Melanggar Aturan

Dalam analisis yang disampaikan oleh Tim Law Firm Merli Yunita Sari & Partners, kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2023 yang melarang Penjabat Bupati membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pembangunan pejabat sebelumnya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 17 ayat (2) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan dilarang mengambil tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum administrasi Negara, Tanggamus, 2 Desember 2024.

Kerugian Bagi Pelaku UMKM: Dampak Ekonomi dan Sosial

Pelaku UMKM menyatakan bahwa perubahan fungsi gedung ini dilakukan tanpa proses partisipatif, mengakibatkan hilangnya ruang promosi dan pemasaran produk lokal. Seperti yang diungkapkan oleh Ir. Akhmadi Sumaryanto, kebijakan ini tidak hanya menghilangkan fasilitas utama bagi UMKM, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial akibat piutang yang belum diselesaikan oleh pengelola gedung sebelumnya.

“Kami merasa hak-hak kami diabaikan. Hilangnya Gedung Sentra UMKM berarti hilangnya akses kami ke pasar yang lebih luas,” ujar Akhmadi dengan tegas. Hal senada disampaikan oleh Dimas, Ketua Forum UMKM Tanggamus, yang menyatakan kekecewaannya karena pelaku UMKM tidak pernah diajak berdiskusi mengenai perubahan ini. “Kami hanya diundang sebelum peresmian untuk diberitahu, bukan untuk berdiskusi. Ini keputusan sepihak yang sangat merugikan kami,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.

Apabila rencana Pengalihan fungsi tersebut dilakukan dan mengakibatkan kerugian terhadap keberlangsungan Usaha UMKM maka kebijakan tersebut dapat dikatagorikan Tindakan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, terlebih lagi  jika memenuhi empat unsur: adanya tindakan, melawan hukum, menyebabkan kerugian, dan terdapat hubungan kausalitas. Kerugian yang diderita pelaku UMKM, baik materiil maupun imateriil, menjadi bukti nyata dampak dari kebijakan ini.

BACA JUGA :  Aktivitas Dompeng Rakit Ilegal Diduga Milik Dayat Porak-porandakan Sungai di Desa Lantak Seribu

Desakan Transparansi dan Solusi Bijaksana

Merli Yunita Sari & Partners menekankan pentingnya, penguatan strategi promosi, keberlanjutan dan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. “Kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dilakukan secara transparan yang berkeadilan,  dan partisipatif. Pemerintah seharusnya mencari solusi yang tidak mengorbankan pelaku UMKM ,” ungkapnya.

Pelaku UMKM mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi dan mencari solusi yang adil. Mereka berharap, fungsi Gedung Sentra UMKM dapat dikembalikan atau ditemukan mekanisme baru yang tidak merugikan sektor usaha kecil dan menengah di Tanggamus.

Keputusan ini bukan hanya soal perubahan fungsi gedung, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ke depan, diharapkan ada langkah nyata untuk memperbaiki situasi ini dan menjaga keberlangsungan usaha UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal.

Penulis : Irawan

Sumber Berita: MYS & Partners

Berita Terkait

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:18 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB