SUARA UTAMA, Merangin – Konflik antara Zainuddin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin dengan Heri Apriyanto yang tak lain adalah warganya, cukup lama berlangsung. Konflik itu sendiri berkaitan dengan sebidang tanah yang disengketakan, bahkan kasus itu telah pula masuk dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bangko.
Meski putusan sidang telah terbit namun ternyata masih tersisa perselisihan antar kedua pihak, bahkan ketegangan kian meningkat dan situasi berpotensi memicu konflik yang lebih besar.
Melihat itu, Polres Merangin berkolaborasi dengan penasehat hukum (pengacara) segera lakukan intervensi. Hasilnya pada selasa 8 Oktober 2024 mereka berhasil menciptakan solusi damai bagi dua pihak yang berseteru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Dalam kasus ini, Polres Merangin proaktif mengadakan mediasi antara kedua belah pihak. Melakukan dialog dalam suasana yang kondusif. Mendengarkan aspirasi kedua pihak dan mencari titik temu yang dapat diterima,” kata Dede Riskadinata SH, penasehat hukum pihak Zainuddin.
‘’Sementara peran saya sebagai penasehat hukum lebih krusial menjadi jembatan komunikasi. Saya juga memastikan argument, dampak dan kepentingan hukum dapat diungkapkan dengan jelas. Yang jelas berupaya menemukan solusi yang adil dan sah secara hukum untuk kedua pihak,” terang advokat yang berdomisili di Kota Bangko itu.
‘’Melalui proses yang transparan dan inklusif, kedua pihak merasa dihargai dan diakomodasi. Jadi mediasi ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik apalagi mereka yang berselisih ini ada keterikatan hubungan keluarga,” pungkas Dede.
Proses penandatanganan berkas berita acara mediasi antara Kepala Desa Zainuddin dan Heri Apriyanto Warga Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin
Sementara itu analisis media ini dari file dokumen berita acara terkait perdamaian tersebut berisikan sejumlah poin hasil capaian mediasi yaitu kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak Heri Apriyanto akan menyerahkan SHM nomor 41 tahun 2012 atan nama Hasan Basri kepada pihak Zainuddin sesuai dengan keputusan pengadilan nomor 15/Pdt.G/2024 PN Bangko tanggal 29 Juli 2024.
Dalam berita acara mediasi itu tertulis juga bahwa kedua pihak bersepakat untuk bersama mencari pembeli juga bersama menentukan harga jual lahan yang disengketakan itu. Bila lahan tersebut telah terjual dengan harga sesuai kesepakatan maka pihak Zainuddin akan mengambil haknya sebesar Rp.117.000.000 sementara sisa hasil penjualan akan menjadi hak dari Heri Apriyanto yang merupakan ahli waris dari Hasan Basri.
Terkait dengan adanya laporan pemalsuan surat yang telah dilaporkan oleh Heri Apriyanto terhadap Zainuddin pada Agustus 2024 lalu, Heri Apriyanto meminta Polres Merangin menunda proses lanjutan perkaranya. Bahkan ada kemungkinan laporan itu akan dicabut apabila kesepakatan antar dua pihak telah terpenuhi.
Dalam dokumen itu juga tertulis sejumlah anggota kepolisian yang turut serta memfasilitasi pelaksanaan mediasi, yaitu Ipda Boby Noviandri SH, Brigpol Dudi Handika Rahman SH MH dan Brigpol Aka Anggara SH. Sementara saksi-saksi tertulis Marawiyah (Istri Zainuddin), Andeka Saputra (adik kandung Heri Apriyanto) , Suhaimi, dan Dede Riskadinata SH (Pengacara).
Editor : Ady Lubis
Sumber Berita : Fokus info. News