Kolaborasi Polres Merangin dan Pengacara Damaikan Konflik Kades Rantau Limau Kapas vs Warga

- Publisher

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perdamaian di Mapolres Merangin

Foto: Perdamaian di Mapolres Merangin

SUARA UTAMA, Merangin – Konflik antara Zainuddin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin dengan Heri Apriyanto yang tak lain adalah warganya, cukup lama berlangsung. Konflik itu sendiri berkaitan dengan sebidang tanah yang disengketakan, bahkan kasus itu telah pula masuk dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bangko.

Meski putusan sidang telah terbit namun ternyata masih tersisa perselisihan antar kedua pihak, bahkan ketegangan kian meningkat dan situasi berpotensi memicu konflik yang lebih besar.

Melihat itu, Polres Merangin berkolaborasi dengan penasehat hukum (pengacara) segera lakukan intervensi. Hasilnya pada selasa 8 Oktober 2024 mereka berhasil menciptakan solusi damai bagi dua pihak yang berseteru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘’Dalam kasus ini, Polres Merangin proaktif mengadakan mediasi antara kedua belah pihak. Melakukan dialog dalam suasana yang kondusif. Mendengarkan aspirasi kedua pihak dan mencari titik temu yang dapat diterima,” kata Dede Riskadinata SH, penasehat hukum pihak Zainuddin.

BACA JUGA :  Seorang wanita berinisial NA, Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

‘’Sementara peran saya sebagai penasehat hukum lebih krusial menjadi jembatan komunikasi. Saya juga memastikan argument, dampak dan kepentingan hukum dapat diungkapkan dengan jelas. Yang jelas berupaya menemukan solusi yang adil dan sah secara hukum untuk kedua pihak,” terang advokat yang berdomisili di Kota Bangko itu.

‘’Melalui proses yang transparan dan inklusif, kedua pihak merasa dihargai dan diakomodasi. Jadi mediasi ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik apalagi mereka yang berselisih ini ada keterikatan hubungan keluarga,” pungkas Dede.

BACA JUGA :  Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

Proses penandatanganan berkas berita acara mediasi antara Kepala Desa Zainuddin dan Heri Apriyanto Warga Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin

Sementara itu analisis media ini dari file dokumen berita acara terkait perdamaian tersebut berisikan sejumlah poin hasil capaian mediasi yaitu kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak Heri Apriyanto akan menyerahkan SHM nomor 41 tahun 2012 atan nama Hasan Basri kepada pihak Zainuddin sesuai dengan keputusan pengadilan nomor 15/Pdt.G/2024 PN Bangko tanggal 29 Juli 2024.

Dalam berita acara mediasi itu tertulis juga bahwa kedua pihak bersepakat untuk bersama mencari pembeli juga bersama menentukan harga jual lahan yang disengketakan itu. Bila lahan tersebut telah terjual dengan harga sesuai kesepakatan maka pihak Zainuddin akan mengambil haknya sebesar Rp.117.000.000 sementara sisa hasil penjualan akan menjadi hak dari Heri Apriyanto yang merupakan ahli waris dari Hasan Basri.

BACA JUGA :  IPMADO Nabire Gelar demo Tuntut Pengusutan Kasus Dogiyai Berdarah

Terkait dengan adanya laporan pemalsuan surat yang telah dilaporkan oleh Heri Apriyanto terhadap Zainuddin pada Agustus 2024 lalu, Heri Apriyanto meminta Polres Merangin menunda proses lanjutan perkaranya. Bahkan ada kemungkinan laporan itu akan dicabut apabila kesepakatan antar dua pihak telah terpenuhi.

Dalam dokumen itu juga tertulis sejumlah anggota kepolisian yang turut serta memfasilitasi pelaksanaan mediasi, yaitu Ipda Boby Noviandri SH, Brigpol Dudi Handika Rahman SH MH dan Brigpol Aka Anggara SH. Sementara saksi-saksi tertulis Marawiyah (Istri Zainuddin), Andeka Saputra (adik kandung Heri Apriyanto) , Suhaimi, dan Dede Riskadinata SH (Pengacara).

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Fokus info. News

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB